Kades Sidojangkung Dituntut 4 Bulan Penjara

- Editorial Team

Selasa, 4 Februari 2014 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang pembacaan tuntutan Kepala Desa Sidojangkung Menganti diwarnai dengan keharuan dari sejumlah Kepala Desa Gresik yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekan kami ini (Sugiyanto) tidak sendirian, masih ada AKD yang akan terus memperjuangkannya” Teriak Kristianto Ketua AKD Gresik, sambil menggandeng erat Sugiyanto, Kepala Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti yang baru keluar dari Ruang Sidang Pengadilan Gresik (4/2/2014).

 

Ditambahkan Kristianto bahwa dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 4 bulan dan 8 bulan masa percobaan terhadap rekannya itu dianggapnya sebagai keputusan yang tidak sesuai dengan Kebenaran dan Fakta yang ada dilapangan.

Baca Juga :  Kejurnas Voli Junior Tim Jatim Lolos Kefinal

 

Sementara itu, Sugiyanto dengan nada tegas mengatakan menolak atau tidak menerima tuntutan JPU, “Menolak. Bebas murni harga mati bagi saya” kata sugiyanto di tengah kerumunan AKD Se-Gresik yang mengelilinginya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya ribuan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti Gresik, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (21/1/2014). Warga yang mengepung kantor PN Gresik ini merupakan buntut kasus pembangunan tanggul oleh Kepala Desa Sidojangkung yang digugat oleh pihak Pengembang Perumahan Mars.

Baca Juga :  IBM Bikin Transitor Supercepat

Sekitar 2000 lebih warga dari Desa Sidojangkung, Menganti Gresik memadati Kantor PN Gresik. Warga Desa Sidojangkung yang bertahan di depan Kantro PN Gresik ini bertujuan agar agar Sugiyanto, Kepala Desa Sidojangkung dibebaskan dari berbagai dakwaan.

Sugiyanto didakwa setelah dilaporkan oleh pihak Pengembang Perumahan Mars PT Bintang Karya Sama Menganti karena telah melakukan tindakan pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). (Chidir)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB