Kades Sidojangkung Dituntut 4 Bulan Penjara

- Editorial Team

Selasa, 4 Februari 2014 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang pembacaan tuntutan Kepala Desa Sidojangkung Menganti diwarnai dengan keharuan dari sejumlah Kepala Desa Gresik yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekan kami ini (Sugiyanto) tidak sendirian, masih ada AKD yang akan terus memperjuangkannya” Teriak Kristianto Ketua AKD Gresik, sambil menggandeng erat Sugiyanto, Kepala Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti yang baru keluar dari Ruang Sidang Pengadilan Gresik (4/2/2014).

 

Ditambahkan Kristianto bahwa dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 4 bulan dan 8 bulan masa percobaan terhadap rekannya itu dianggapnya sebagai keputusan yang tidak sesuai dengan Kebenaran dan Fakta yang ada dilapangan.

Baca Juga :  Pangan Di Gresik Aman Hingga Pergantian Tahun

 

Sementara itu, Sugiyanto dengan nada tegas mengatakan menolak atau tidak menerima tuntutan JPU, “Menolak. Bebas murni harga mati bagi saya” kata sugiyanto di tengah kerumunan AKD Se-Gresik yang mengelilinginya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya ribuan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti Gresik, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (21/1/2014). Warga yang mengepung kantor PN Gresik ini merupakan buntut kasus pembangunan tanggul oleh Kepala Desa Sidojangkung yang digugat oleh pihak Pengembang Perumahan Mars.

Baca Juga :  Sambari Didesak Merekom UMSK

Sekitar 2000 lebih warga dari Desa Sidojangkung, Menganti Gresik memadati Kantor PN Gresik. Warga Desa Sidojangkung yang bertahan di depan Kantro PN Gresik ini bertujuan agar agar Sugiyanto, Kepala Desa Sidojangkung dibebaskan dari berbagai dakwaan.

Sugiyanto didakwa setelah dilaporkan oleh pihak Pengembang Perumahan Mars PT Bintang Karya Sama Menganti karena telah melakukan tindakan pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). (Chidir)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan
Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89
Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Berita ini 84 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Berita Terbaru

artikel

Ketika ceramah Ustadz kalah lawan scroll Sosmed

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:24 WIB