Hasil Putusan MK : Peluang Partai Gurem Ikut Pilkada Di Gresik

- Editorial Team

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dinyatakan inkonstitusional bersyarat. 

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Baca Juga :  Calon Bupati Pilih Hari Kedua

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

Baca Juga :  Pasang Bendera Sejajar Kaki, Website Kajiudin.com Disoal

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Nah apakah partai politik non parlemen di Gresik mempunyai nyali untuk bergabung mengusung calon Bupati dan wakil Bupati Gresik pada Pemilukada 2024. Kita tunggu beberapa hari ini kejutannya.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memaknai 80 tahun Kemerdekaan RI bagi kader Partai Golkar Gresik
Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Gresik
Jiddan Salurkan 15.000 Paket Lebaran di Gresik dan Lamongan, Warga: Baru Kali Ini Merasakan Manfaatnya
Puluhan Ribu Warga Gresik Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-17 Partai Gerindra
Partai Gerindra Gresik Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kedamean dan Ujungpangkah
Dapat 366.944 Suara, Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024-2029
Paslon Yani-Alif Raih 59,72% Suara dalam Pilkada Gresik 2024
Taufiq Muhammad: Dedikasi Anak Muda dalam Gerakan Sosial dan Demokrasi Indonesia
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Memaknai 80 tahun Kemerdekaan RI bagi kader Partai Golkar Gresik

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:21 WIB

Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Gresik

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:59 WIB

Jiddan Salurkan 15.000 Paket Lebaran di Gresik dan Lamongan, Warga: Baru Kali Ini Merasakan Manfaatnya

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:01 WIB

Puluhan Ribu Warga Gresik Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-17 Partai Gerindra

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:31 WIB

Partai Gerindra Gresik Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kedamean dan Ujungpangkah

Berita Terbaru

Peristiwa

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Senin, 1 Sep 2025 - 19:42 WIB

Muhammadiyah Gresik

Komandan KOKAM Ambil Bagian dalam Komitmen Bersama Muspika Cerme

Senin, 1 Sep 2025 - 08:39 WIB

NU Gresik

Haul KH Sabiq Abdullah di Ponpes Alkarimi berlangsung Hikmat

Senin, 1 Sep 2025 - 00:05 WIB