Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) benar benar menggugat perdata Bupati Gresik terkait Penetapan UMK Gresik. Selasa (21/12) Apindo melalui pengacaranya, Suyanto memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gresik.
“prinsip-prinsip penentuan besaran angka ini yantg tidak dilakukan oleh Bupati secara benar, dan inilah yang kami gugat” ujar Suyanto sesaat setelah mendaftarkan gugatannya.
Atas keteledoran tersebut Bupati Gresik digugat APINDO sebesar 32 Miliar rupaih.
Menanggapi gugatan dari APINDO, Saputro, PLT Kepala Dinas Tenaga kerja Pemkab Gresik, melihat gugatan APINDO tidak beralasan. “APINDO itu hanya menggugat Wacana Besaran UMK, silahkan saja,” ujar Saputro saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya.(tik)