Paripurna DPR Gresik, 3 Fraksi Walk Out

- Editorial Team

Jumat, 3 September 2010 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Gresik, Jum’at (3/9) akhirnya menyetujui SK KPU tentang Sambari Halim Radianto -Moh Qosim (SQ) sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih periode 2010-2015. Meskipun, pada sidang tersebut sempat diwarnai aksi Walk Out dari tiga fraksi yakni Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi PKNU.

Sebelum terjadi insiden keluarnya semua anggota dari tiga fraksi itu, rapat paripurna DPR diwarnai interupsi dari sebagian anggota yang menolak serta menerima SK KPU Gresik. Dalam interupsi tersebut, Khumaidi Ma’un dari Fraksi PKB mengusulkan, seharusnya sebelum ada rapat paripurna pengusulan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati yang dilaksanakan hari ini, terlebih dulu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik harus mengagendakan rapat paripurna tentang pemberhentian bupati dan wakil bupati Gresik periode 2005-2010.

Baca Juga :  Harga Naik Omset Elpiji 12 Kg Turun

Landasan hukum usulan pemberhentian kepala daerah tersebut, lanjut dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah Banmus lupa? Bahwa sesuai dengan PP tersebut, usulan pelantikan harus disertai dengan pemberhentian bupati lama,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Suparno, anggota Fraksi Golkar mendesak bahwa SK KPU Gresik itu harus segera diproses karena ada batasan waktu 3 hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004. Jika merujuk pada tanggal penyerahan SK itu ke dewan pada tanggal 26 Agustus 2010 kemarin, maka sebenarnya dewan sendiri sudah molor dalam melakukan proses pengesahan.

Baca Juga :  Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengesahan ini sebenarnya cukup dengan rapat pimpinan, untuk pelantikannya nanti baru paripurna. Sebenarnya hari ini tidak perlu ada rapat paripurna,” tegasnya. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 19:42 WIB

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:33 WIB

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Berita Terbaru

Peristiwa

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Senin, 1 Sep 2025 - 19:42 WIB

Muhammadiyah Gresik

Komandan KOKAM Ambil Bagian dalam Komitmen Bersama Muspika Cerme

Senin, 1 Sep 2025 - 08:39 WIB

NU Gresik

Haul KH Sabiq Abdullah di Ponpes Alkarimi berlangsung Hikmat

Senin, 1 Sep 2025 - 00:05 WIB