Paripurna DPR Gresik, 3 Fraksi Walk Out

- Editorial Team

Jumat, 3 September 2010 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Gresik, Jum’at (3/9) akhirnya menyetujui SK KPU tentang Sambari Halim Radianto -Moh Qosim (SQ) sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih periode 2010-2015. Meskipun, pada sidang tersebut sempat diwarnai aksi Walk Out dari tiga fraksi yakni Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi PKNU.

Sebelum terjadi insiden keluarnya semua anggota dari tiga fraksi itu, rapat paripurna DPR diwarnai interupsi dari sebagian anggota yang menolak serta menerima SK KPU Gresik. Dalam interupsi tersebut, Khumaidi Ma’un dari Fraksi PKB mengusulkan, seharusnya sebelum ada rapat paripurna pengusulan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati yang dilaksanakan hari ini, terlebih dulu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik harus mengagendakan rapat paripurna tentang pemberhentian bupati dan wakil bupati Gresik periode 2005-2010.

Baca Juga :  Aksi Damai Pendukung Humas, Berakhir Bentrok

Landasan hukum usulan pemberhentian kepala daerah tersebut, lanjut dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah Banmus lupa? Bahwa sesuai dengan PP tersebut, usulan pelantikan harus disertai dengan pemberhentian bupati lama,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Suparno, anggota Fraksi Golkar mendesak bahwa SK KPU Gresik itu harus segera diproses karena ada batasan waktu 3 hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004. Jika merujuk pada tanggal penyerahan SK itu ke dewan pada tanggal 26 Agustus 2010 kemarin, maka sebenarnya dewan sendiri sudah molor dalam melakukan proses pengesahan.

Baca Juga :  Sopir Truk Meninggal Terlindas Truknya Sendiri

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengesahan ini sebenarnya cukup dengan rapat pimpinan, untuk pelantikannya nanti baru paripurna. Sebenarnya hari ini tidak perlu ada rapat paripurna,” tegasnya. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat
60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo
Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:09 WIB

Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:27 WIB

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Majelis PAUD Dasmen PDA Gresik Bakar Semangat Guru ABA di Milad IGABA

Minggu, 7 Des 2025 - 07:14 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Ajang Ginofest 2025, Stand Pameran SDMM Ramai Pengunjung

Sabtu, 6 Des 2025 - 22:12 WIB

Olahraga

Gresik United Raih Kemenangan Perdana 3-1

Sabtu, 6 Des 2025 - 18:20 WIB

Peristiwa

Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat

Sabtu, 6 Des 2025 - 18:09 WIB