Sidang Gugatan Pemutusan Pasokan BBM SPBU Golokan Memanas, Saksi Ungkap Fakta Baru

- Editorial Team

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Sidang gugatan terkait pemutusan pasokan BBM sepihak oleh PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU 54 611 02 di Jalan Raya Deandles, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, memasuki babak baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (27/2/2025) menghadirkan saksi dari pihak tergugat, Arief Rohman Khakim, Sales Area Manager Papua Barat PT Pertamina Patra Niaga.

Sidang sempat diwarnai ketegangan ketika kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, SH MH, mengajukan keberatan atas status saksi yang masih aktif sebagai pegawai PT Pertamina Patra Niaga. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan, saksi Arief Rohman mengungkapkan sejumlah fakta penting terkait kasus ini. Ia mengakui mengetahui adanya akta perdamaian dan pernyataan bersama terkait sengketa kepemilikan SPBU antara kedua belah pihak. Bahkan, ia mengakui dirinya yang mengetik notulensi pada 5 September 2023 yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan.
“Saya mengetahui adanya akta perdamaian dan notulensi tersebut,” ujar Arief Rohman dalam persidangan.

Baca Juga :  Tesla Berinvestasi di Indonesia Jadi Nggak Sih, Ini Kata Luhut

Selain itu, terungkap fakta baru bahwa ada Initial Fee jika SPBU tersebut mengalami balik nama pergantian pengurus. Sidang juga mengungkap bahwa penghentian pasokan BBM berawal dari surat permohonan H.M. Wahyudin Husein, yang mengklaim sebagai Direktur CV Ribh Fararay, dengan alasan adanya sengketa waris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, mengungkapkan kejanggalan atas pemutusan hubungan usaha (PHU) yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga di tengah proses persidangan. “Kami merasa ada kejanggalan. PT Pertamina Patra Niaga tiba-tiba melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap klien kami, padahal sidang masih berlangsung,” ujarnya.
Sidang yang berlangsung cukup panjang ini akan dilanjutkan pada pekan depan. Kasus ini bermula dari perselisihan antara H. Zainal Abidin dan H.M. Wahyudin Husein mengenai kepemilikan dan pengelolaan SPBU 54 611 02.

Baca Juga :  Petro Raih Business Innovation Award

Sebagai tambahan informasi, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat ini sedang tersandung kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana
PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen
Icon Apartemen Pernah Tersandung Kasus Prostitusi
Icon Apartemen Gresik Disewakan Short Time, Picu Dugaan Prostitusi
Penjual Bendera di Gresik Sepi, Online Jadi Saingan
Pasien Terdampak Linde Jalani Rekam Jantung
Berita ini 842 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Minggu, 17 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:54 WIB

PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Icon Apartemen Pernah Tersandung Kasus Prostitusi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Icon Apartemen Gresik Disewakan Short Time, Picu Dugaan Prostitusi

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB