Sidang Gugatan Pemutusan Pasokan BBM SPBU Golokan Memanas, Saksi Ungkap Fakta Baru

- Editorial Team

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Sidang gugatan terkait pemutusan pasokan BBM sepihak oleh PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU 54 611 02 di Jalan Raya Deandles, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, memasuki babak baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (27/2/2025) menghadirkan saksi dari pihak tergugat, Arief Rohman Khakim, Sales Area Manager Papua Barat PT Pertamina Patra Niaga.

Sidang sempat diwarnai ketegangan ketika kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, SH MH, mengajukan keberatan atas status saksi yang masih aktif sebagai pegawai PT Pertamina Patra Niaga. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan, saksi Arief Rohman mengungkapkan sejumlah fakta penting terkait kasus ini. Ia mengakui mengetahui adanya akta perdamaian dan pernyataan bersama terkait sengketa kepemilikan SPBU antara kedua belah pihak. Bahkan, ia mengakui dirinya yang mengetik notulensi pada 5 September 2023 yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan.
“Saya mengetahui adanya akta perdamaian dan notulensi tersebut,” ujar Arief Rohman dalam persidangan.

Baca Juga :  Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Pekerja Artawa

Selain itu, terungkap fakta baru bahwa ada Initial Fee jika SPBU tersebut mengalami balik nama pergantian pengurus. Sidang juga mengungkap bahwa penghentian pasokan BBM berawal dari surat permohonan H.M. Wahyudin Husein, yang mengklaim sebagai Direktur CV Ribh Fararay, dengan alasan adanya sengketa waris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, mengungkapkan kejanggalan atas pemutusan hubungan usaha (PHU) yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga di tengah proses persidangan. “Kami merasa ada kejanggalan. PT Pertamina Patra Niaga tiba-tiba melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap klien kami, padahal sidang masih berlangsung,” ujarnya.
Sidang yang berlangsung cukup panjang ini akan dilanjutkan pada pekan depan. Kasus ini bermula dari perselisihan antara H. Zainal Abidin dan H.M. Wahyudin Husein mengenai kepemilikan dan pengelolaan SPBU 54 611 02.

Baca Juga :  Masuk Sekolah Pakai Sepatu Lawas Rasa Baru Begini Ceritanya

Sebagai tambahan informasi, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat ini sedang tersandung kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming
Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan
PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Berita ini 979 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:42 WIB

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB