Polres Gresik Gerebek Warkop di Bungah, Belasan Botol Miras Disita

- Editorial Team

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Gresik Razia Warung Kopi yang Langgar Aturan

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gresik menggelar razia terhadap sejumlah warung kopi (warkop) di Kecamatan Bungah. Hasilnya, belasan botol minuman keras (miras) berhasil disita dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (15/3/2025).

Razia ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di beberapa warkop yang tetap beroperasi hingga larut malam, melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, keberadaan warung kopi tersebut dianggap mengganggu ketenangan warga, terutama karena Kecamatan Bungah dikenal sebagai kawasan yang memiliki banyak pondok pesantren (ponpes).

Belasan Botol Miras Disita dari Dua Lokasi

Kapolsek Bungah, AKP Suja’i, mengungkapkan bahwa razia pertama dilakukan di sepanjang Jalan Raya Deandles, Desa Abar-abir. Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol bir yang dijual di beberapa warung kopi.

“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas di warkop-warkop sepanjang ruas Jalan Raya Abar-abir. Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan sejumlah botol bir dan langsung mengamankannya,” ujar AKP Suja’i.

Tak berhenti di situ, razia kemudian dilanjutkan ke kawasan pemukiman warga di Dusun Lebak, Desa Sungonlegowo. Di lokasi ini, petugas menemukan enam botol arak dan lima botol bir yang dijual di sebuah warung kopi.

“Razia kedua kami lakukan bersama Satpol PP Bungah. Dari warung kopi di Dusun Lebak, kami berhasil mengamankan enam botol arak dan lima botol bir,” tambahnya.

Baca Juga :  Penyamun Pemkab Bisa Kena Pasal 53 KUHP

Pemilik Warung Kopi Terancam Sanksi

Setelah dilakukan penyitaan barang bukti, para pemilik warung kopi yang melanggar aturan langsung diamankan ke kantor Polsek Bungah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku, mereka akan dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring).

“Pemilik warung berikut barang bukti kami bawa ke kantor Polsek Bungah guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan dalam Perda, mereka akan dikenakan sanksi pidana ringan,” tegas Suja’i.

Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih menjual minuman keras secara ilegal serta mencegah keresahan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan yang memiliki banyak lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Penulis : Akhmad Sutikhon

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian
Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik
Berita ini 441 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:00 WIB

Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi

Rabu, 30 April 2025 - 17:32 WIB

Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

BISNIS

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Kriminal

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB