Faraidh, Bukti Kesempurnaan Syariat Islam

- Editorial Team

Senin, 18 Mei 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

banner 468x60

Girimu.com — Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, bahkan dalam hal yang berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seorang manusia yang meninggal dunia. Hukum yang membahas tentang peralihan harta tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan atau dikenal juga dengan hukum faraidh.

Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasuruan, Nasrullah Lc, SHI, MH, menyampaikan hal tersebut pada Pengajian Ahad Pagi (PAP) Majelis Tabligh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kebomas, Ahad (17/5/2026) yang berlangsung di Mesjid At Taqwa Giri, Kebomas, Gresik, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua PDM Kabupaten Pasuruan Koordinator Majelis Tarjih dan Tajdid, sekaligus Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah ini menjelaskan, bahwa Ilmu Faraidh mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Islam.

“Hal ini di dasarkan atas adanya beberapa hadist Rasulullah yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya, dari ‘Abdulloh bin ‘Amr, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah) ayat yang jelas, sunnah yang datang dari nabi, dan faraidh-lah yang adil”. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)”

Baca Juga :  KOKAM Markas Cabang Cerme dan Muspika Cerme Sinergi Amankan Safari Ramadan di Masjid An-Nur Lengkong

Dalam hadits lain Nabi saw bersabda: “Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faraidh-lah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku”. (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni).

Berpedoman pada hadits-hdits di atas, Nashrullah menyimpulkan, bahwa belajar dan mengajar ilmu faraidh wajib hukumnya, sama halnya wajibnya salat terhadap setiap Musilm. Pasalnya, setiap Muslim wajib hukumnya membagi harta warisan sesuai hukum faraidh.

“Hukum waris adalah merupakan bagian dari hukum Islam dan menduduki tempat yang sangat penting dalam hukum Islam. Hukum waris adalah suatu ketentuan nyang mengatur tentang masalah harta. Apabila tidak diatur secara rinci, hal ini akan mengakibatkan timbulnya sengketa dalam keluarga, bahkan perselisihan itu akan berakibat sangat fatal, bahkan sampai pertumpahan darah di antara keluarga sendiri. Ada kalanya karena masih sangat kental pengaruh kebiasaan ataupun hukum adat, yakni dengan penundaan pembagian harta peninggalan pewaris hal ini akan berakibat fatal baik kepada ahli waris,” ungkapnya.

Sementara terkait hibah, wasiat dan warisan yang dalam praktiknya kerap dipertukarkan fungsinya, Nashrullah menjelaskan, hibah dimaknai sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan kepada orang lain. Hibah diberikan, baik pemberi dan penerima masih hidup. Sedangkan wasiat, sambungnya, adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku ketika pewaris meninggal dunia.

Baca Juga :  Inilah Sejarah Pertama Kali Umat Islam Melaksanakan Salat Tarawih

“Jadi jika hibah bisa diberikan ketika orang tersebut masih hidup, sedangkan wasiat hanya akan berlaku ketika si pemberi wasiat meninggal dunia,” ujarnya.

Selain itu, Nasrullah mengungkapkan, bahwa pembeda antara wasiat dan hibah juga ada pada jumlahnya. Ia menjelaskan, jika wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari harta warisannya, sementara hibah, apabila diberikan kepada orang lain tidak ada batasan jumlah atau nilainya.

“Namun pengecualian pada wasiat, dimana wasiat juga boleh melebihi sepertiga asalkan semua ahli waris menyetujui,” tandasnya.

Melanjutkan pemaparan, Nashrullah menjelaskan, selain pengertian wasiat secara umum, ada yang disebut dengan wasiat wajibah. Dikatakan, wasiat wajibah ini merupakan wasiat yang wajib diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat yang jumlahnya maksimal sepertiga dari harta pemberi wasiat. Sementara warisan diberikan oleh pewaris setelah meninggal kepada pewarisnya dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)

 


Post Views: 44

sumber berita dari girimu.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prodi PGSD FKIP UMG Raih Predikat Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan, Pacu Semangat Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Matamuda MI Islamiyah Mojopetung Hadirkan Madrasah Ramah, Murid Bahagia lewat Kegiatan Edukatif dan Menyenangkan
Tiga Keberkahan Warnai Pengajian Bulanan Muhammadiyah-Aisyiyah Ranting Srembi Kebomas
MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa
Meriah dan Penuh Semangat, SD Al Islam Cerme Gelar Demo Ekstrakurikuler di Bawah Terik Matahari
MPLS KB dan TK Aisyiyah Wringinanom Ditutup dengan Keceriaan Fun Game Bersama Orang Tua
Puncak MPLS Ramah, KB Aisyiyah 24 dan TK Aisyiyah 08 Melirang Gaungkan Peduli Lingkungan lewat Pawai Kostum Daur Ulang
Smamsatu Gresik Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS, Dorong Siswa Siapkan Karya dan Karier
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:56 WIB

Prodi PGSD FKIP UMG Raih Predikat Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan, Pacu Semangat Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:55 WIB

Matamuda MI Islamiyah Mojopetung Hadirkan Madrasah Ramah, Murid Bahagia lewat Kegiatan Edukatif dan Menyenangkan

Senin, 20 Juli 2026 - 08:54 WIB

Tiga Keberkahan Warnai Pengajian Bulanan Muhammadiyah-Aisyiyah Ranting Srembi Kebomas

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:53 WIB

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:51 WIB

Meriah dan Penuh Semangat, SD Al Islam Cerme Gelar Demo Ekstrakurikuler di Bawah Terik Matahari

Berita Terbaru

Suara Dewan

Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:37 WIB