*Muhsin Budiono – Pengamat Energi.
Kepala Bidang Media & Komunikasi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu)
Lonjakan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) hingga melampaui USD 104 per barel akibat eskalasi geopolitik global sepanjang 2026 kembali membongkar kerentanan tata kelola migas nasional. Kondisi Indonesia sebagai net-importer memicu lonjakan beban impor, inflasi, serta tekanan fiskal yang signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Krisis berulang ini dinilai bukan semata-mata dampak eksternal, melainkan akibat dari deregulasi pasca-Reformasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Regulasi tersebut melahirkan rezim kelembagaan dualisme antara SKK Migas dan BPH Migas yang dianggap memperpanjang rantai birokrasi tanpa memberikan nilai tambah operasional.
Pemisahan fungsi regulator dan operator dinilai memicu moral hazard dan inefisiensi transaksi. Rekam jejak penegakan hukum, seperti kasus suap pimpinan SKK Migas oleh KPK, menjadi catatan kelam efektivitas rezim ini. Selain itu, status SKK Migas pasca-pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 dipandang bertahan tanpa legitimasi undang-undang yang kuat.
Di sisi lain, Pertamina harus menanggung beban kerugian neraca secara sepihak. Pada Prognosa 2026, saldo piutang Subsidi dan Kompensasi Pertamina kepada Pemerintah diproyeksikan melonjak hingga Rp290,30 triliun, naik 306 persen dibandingkan tahun 2025. Dari total tersebut, sebesar Rp241,20 triliun merupakan Dana Kompensasi BBM Solar dan Pertalite. Beban ini makin berat akibat tertundanya pembayaran BBM dan Avtur oleh instansi seperti PLN, Garuda Indonesia, TNI, dan Polri karena siklus birokrasi DIPA APBN.
Merespons kondisi tersebut, perumusan RUU Migas 2026 melalui Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (5) mengatur penetapan harga BBM dan gas bumi wajib mendapatkan persetujuan DPR. Kebijakan ini menindaklanjuti Mandat Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 agar energi sebagai komoditas strategis tetap dikendalikan negara. Sebagai gantinya, DPR dan Pemerintah wajib memberikan jaminan insentif fiskal, pembebasan bea masuk, serta kepastian kompensasi penuh (full cost recovery) bagi Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK).
Aspirasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto juga mendorong penunjukan langsung Pertamina sebagai BUK Migas di bawah Presiden. Arsitektur RUU Migas 2026 membawa lima agenda restrukturisasi utama:
Pertama, mengintegrasikan kembali fungsi hulu SKK Migas ke dalam internal Pertamina guna membangun bisnis migas terintegrasi dari hulu ke hilir.
Kedua, menyederhanakan birokrasi dan mencegah privatisasi terselubung terhadap aset negara.
Ketiga, memfokuskan Pertamina pada bisnis inti energi dengan mengalihkan portofolio non-energi (seperti rumah sakit, properti, dan maskapai) ke Danantara.
Keempat, menerapkan skema pencairan dana kompensasi secara otomatis setiap kuartal (Quarterly Automatic Settlement) serta pemotongan otomatis anggaran lembaga untuk menutupi tunggakan pasokan BBM.
Kelima, merealisasikan cadangan fisik minyak strategis (strategic petroleum reserve) sebagai bantalan saat terjadi krisis geopolitik.
Melalui RUU Migas 2026, reformasi tata kelola energi diharapkan mampu mengembalikan semangat Pasal 33 UUD 1945, guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjamin keberlangsungan operasional Pertamina.











