Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk cara masyarakat berkomunikasi, berinteraksi, dan menyimpan informasi pribadi. Telepon pintar, media sosial, layanan penyimpanan digital, hingga aplikasi percakapan instan memberikan kemudahan yang sebelumnya dilakukan secara langsung. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat ancaman serius yang sering kali luput dari perhatian masyarakat, yaitu meningkatnya potensi terjadinya tindak pidana pornografi.
Di Indonesia, pornografi bukan sekadar persoalan moral atau etika, melainkan juga merupakan persoalan hukum yang diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Negara memandang pornografi sebagai perbuatan yang berpotensi merusak norma kesusilaan, ketertiban umum, serta memberikan dampak negatif terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, berbagai bentuk aktivitas yang berkaitan dengan pornografi dapat dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan teknologi digital telah memperluas bentuk dan modus tindak pidana pornografi. Kemudahan penggunaan telepon pintar, media sosial, dan berbagai platform digital membuat pembuatan, penyimpanan, maupun penyebaran konten bermuatan pornografi dapat dilakukan dengan lebih mudah. Dalam era digital, berbagai aktivitas yang dilakukan melalui perangkat elektronik dapat meninggalkan jejak digital yang berpotensi menjadi alat bukti dalam proses penegakan hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi tidak hanya berkaitan dengan aspek privasi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila digunakan untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Salah satu contoh nyata dapat dilihat dari perkara tindak pidana pornografi yang diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik pada tahun 2025 melalui Putusan PN Gsk. Perkara tersebut menjadi menarik karena para terdakwa tidak didakwa sebagai pembuat ataupun penyebar konten pornografi untuk tujuan komersial. Mereka justru dijerat hukum karena secara sadar menjadi objek dalam video yang mengandung muatan pornografi.
Perkara tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Undang-Undang Pornografi mencakup berbagai bentuk keterlibatan dalam konten bermuatan pornografi. Tidak hanya pihak yang membuat atau menyebarluaskan konten, seseorang yang dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang terjadi di Gresik memperlihatkan bagaimana sebuah tindakan yang awalnya dilakukan dalam ruang privat akhirnya berujung pada proses pidana. Rekaman video yang dibuat secara sadar oleh para pelaku kemudian menjadi barang bukti utama dalam persidangan. Majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi telah terpenuhi sehingga para terdakwa dijatuhi pidana penjara dan pidana denda.
Dari perspektif hukum, putusan tersebut menunjukkan konsistensi penerapan Undang-Undang Pornografi. Hakim tidak hanya mempertimbangkan keberadaan video sebagai barang bukti, tetapi juga memperhatikan unsur kesengajaan, kesadaran para pelaku, serta dampak sosial yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan konten tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara sadar tanpa adanya unsur paksaan, sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada mereka.
Namun demikian, terdapat persoalan yang lebih luas yang patut menjadi bahan refleksi bersama. Apakah pendekatan pemidanaan semata sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan pornografi di era digital?
Jawabannya tentu tidak sesederhana itu. Pornografi saat ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan budaya digital, literasi teknologi, dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan media elektronik. Kemajuan teknologi telah menciptakan kondisi di mana setiap orang dapat menjadi produsen sekaligus konsumen informasi. Dalam situasi seperti ini, ancaman penyalahgunaan teknologi menjadi semakin besar.
Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa menyimpan, merekam, mengunduh, ataupun membagikan konten bermuatan pornografi dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Tidak sedikit pula yang menganggap bahwa selama aktivitas tersebut dilakukan secara pribadi maka tidak akan menimbulkan masalah hukum. Padahal, fakta menunjukkan bahwa berbagai kasus justru bermula dari penyimpanan konten pribadi yang kemudian tersebar akibat kehilangan perangkat, peretasan, konflik hubungan pribadi, maupun kelalaian pengguna.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Negara memang memiliki kewajiban untuk menindak pelaku tindak pidana pornografi. Akan tetapi, upaya represif melalui pemidanaan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya preventif dilakukan secara maksimal.
Pendidikan literasi digital menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah meningkatnya tindak pidana pornografi. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa dunia digital tidak pernah benar-benar aman. Setiap foto, video, atau dokumen yang tersimpan dalam perangkat elektronik selalu memiliki risiko untuk diakses oleh pihak lain. Kesadaran ini sangat penting terutama bagi generasi muda yang tumbuh dalam lingkungan digital dan memiliki tingkat interaksi yang tinggi dengan media sosial.
Selain itu, keluarga juga memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum dan moral. Pengawasan terhadap penggunaan internet tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada negara maupun aparat penegak hukum. Orang tua perlu aktif mendampingi anak-anak dalam menggunakan teknologi serta memberikan pemahaman mengenai risiko hukum dan sosial yang dapat muncul dari penyalahgunaan media digital.
Lembaga pendidikan juga harus mengambil bagian yang lebih besar dalam membangun budaya digital yang sehat. Pendidikan mengenai etika digital, keamanan data pribadi, dan kesadaran hukum seharusnya menjadi bagian dari proses pembelajaran. Generasi muda tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus memahami tanggung jawab yang menyertai penggunaan teknologi tersebut.
Di sisi lain, penyedia platform digital juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial. Perusahaan teknologi perlu memperkuat sistem moderasi konten, meningkatkan perlindungan terhadap data pengguna, serta bekerja sama dengan pemerintah dalam mencegah penyebaran konten pornografi. Kolaborasi antara negara dan sektor teknologi menjadi semakin penting mengingat sebagian besar aktivitas masyarakat kini berlangsung dalam ruang digital.
Kasus di Gresik sesungguhnya memberikan pelajaran yang sangat berharga. Persoalan pornografi di era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan industri pornografi yang terorganisir, tetapi juga dapat muncul dari tindakan individu yang dilakukan secara sadar maupun karena kurangnya pemahaman terhadap risiko hukum. Oleh karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan hanya penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pembangunan kesadaran kolektif mengenai pentingnya penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, tujuan utama hukum bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari dampak negatif suatu perbuatan. Dalam konteks pornografi, perlindungan tersebut menjadi semakin penting karena menyangkut nilai kesusilaan, moralitas, dan masa depan generasi muda. Di tengah derasnya arus digitalisasi, masyarakat Indonesia dituntut untuk semakin bijak dalam menggunakan teknologi. Sebab, satu tindakan yang dianggap sebagai urusan pribadi hari ini dapat berubah menjadi persoalan hukum yang serius di kemudian hari.
Pornografi di era digital bukan hanya tentang apa yang dilihat oleh masyarakat, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memahami batas antara kebebasan, tanggung jawab, dan konsekuensi hukum. Kesadaran itulah yang harus terus dibangun agar teknologi benar-benar menjadi sarana kemajuan, bukan justru menjadi pintu masuk lahirnya berbagai persoalan hukum baru.
Farida
*Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan











