Jadi Pengirim SS Evita Diganjar 7 Tahun Penjara

- Editorial Team

Rabu, 23 Desember 2015 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Mengaku di jebak oleh Alfian, terdakwa Evita Nur Muliana ,25, warga kelurahan Sengguru, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang hanya tertunduk ketika mendengar tuntutan 7 tahun penjara yang di bacakaan oleh JPU Thesar Yudhi Prasetya, pada sidang Rabu, (24/12).

Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 1 milyar subsidair kurungan penjara selama 7 tahun dan denda uang sebesar 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Jaksa Thesar saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Puncuri Ampli Masjid Mulai Disidang

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Djuanto akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Seperti di beritakan,  terdakwa di tangkap oleh polisi saat berada di depan hotel Bhinneka gresik karena kedapatan membawa SS. Waktu itu terdakwa di janjikan kerjaan oleh Alfian di surabaya. Dengan memakai mobil terdakwa lalu di paksa oleh Alfian untuk mencari narkoba.

Baca Juga :  Curi Ayan Untuk Bayar Rumah

Selanjutnya terdakwa menghubungi Suyatno dan Sriani (pasutri penuntutan terpisah) untuk mencarikan SS. Setelah di dapat benda haram tersebut akhirnya di bawa terdakwa di Gresik untuk diserahkan pada pemesan, sebelum di terima pemesan keburu ketangkap polisi. Sedangkan temannya Alfian berhasil kabur dari sergapan polisi menggunakan mobil. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB