Pasutri Penjual Sabu-sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

- Editorial Team

Senin, 28 Desember 2015 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suyatno (36) dan Sriyani (33) keduanya warga Jl. Kalijudan Taruna V kelurahan    Kecamatan Mulyorejo, Surabaya dituntut oleh JPU RD Akmal dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, Senin (28/12).

“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa ijin menjual narkotika jenis Sabu-sabu kepada saksi Evita Nur Muliana (dalam penuntutan terpisah). Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahin dan denda Rp. 1 milyar subsidiar kurungan 6 bulan,” tegas Jaksa Akmal saat membacakan tuntutan.

Masih dalam tuntutan jaksa, kedua pasutri ini dinilai terbukti melanggar pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan, kedua pasutri ini diseret oleh JPU RD Akmal karena tekah melakukan transaksi narkotika jenis SS. Waktu itu, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa Sriyami di BBM oleh saksi Evita Nur  Muliana (dalam penuntutan terpisah) akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram. BBM Tersebut lalu dijawab oleh terdakwa Sriyani akan dicarikan oleh suaminya yakni terdakwa Suyatno.

Baca Juga :  Gagal Curi Gabah Karena Ada Adzan

Selanjutnya, terdakwa Sriyani mejelaskan bahwa nanti barangnya akan di antar oleh suaminya di jalan Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 2.900.000. Berselang beberapa jam, akhirnya SS pesanan saksi Evita diserahakn okeh terdakwa Suyatno.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan.( Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian
Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:00 WIB

Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi

Rabu, 30 April 2025 - 17:32 WIB

Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

BISNIS

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Kriminal

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB