Pasutri Penjual Sabu-sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

- Editorial Team

Senin, 28 Desember 2015 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suyatno (36) dan Sriyani (33) keduanya warga Jl. Kalijudan Taruna V kelurahan    Kecamatan Mulyorejo, Surabaya dituntut oleh JPU RD Akmal dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, Senin (28/12).

“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa ijin menjual narkotika jenis Sabu-sabu kepada saksi Evita Nur Muliana (dalam penuntutan terpisah). Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahin dan denda Rp. 1 milyar subsidiar kurungan 6 bulan,” tegas Jaksa Akmal saat membacakan tuntutan.

Masih dalam tuntutan jaksa, kedua pasutri ini dinilai terbukti melanggar pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan, kedua pasutri ini diseret oleh JPU RD Akmal karena tekah melakukan transaksi narkotika jenis SS. Waktu itu, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa Sriyami di BBM oleh saksi Evita Nur  Muliana (dalam penuntutan terpisah) akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram. BBM Tersebut lalu dijawab oleh terdakwa Sriyani akan dicarikan oleh suaminya yakni terdakwa Suyatno.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,7 Gram Disita

Selanjutnya, terdakwa Sriyani mejelaskan bahwa nanti barangnya akan di antar oleh suaminya di jalan Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 2.900.000. Berselang beberapa jam, akhirnya SS pesanan saksi Evita diserahakn okeh terdakwa Suyatno.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan.( Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Olahraga

Petrokimia Gresik Sapu Bersih Final Four Livoli

Kamis, 16 Okt 2025 - 21:08 WIB

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB

Muhammadiyah Gresik

Koleksi 13 Gelar Juara, Kukuhkan PCM Gresik sebagai Juara Umum MTQ V

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:48 WIB