Polisi Cepek Diadili

- Editorial Team

Rabu, 13 Januari 2016 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara pengeroyokan dengan terdakwa Kholilul Ilmi (35) dan Muhamad Alis Mukhlasin (31) keduanya warga Desa Leran kecamatan Manyar telah mengagendakan keterangan saksi.

JPU Aries Julianto menghadirkan 3 saksi, yakni saksi korban M.Firdaus, Sisna Dadari dan satu saksi (salam penuntutan terpisah) Deni Setiawan (masib anak-anak).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, saksin korban M.Firdaus mengatakan waktu itu, dirinya bersama Sisna Dadari istrinya pulang Jakarta melewati jalan pantura. Tepat di proyek pembangunan jembatan Manyar di depan Rumah makan padang mobilnya terhenti karena harus antri melewati jembatan, saksi melihat kedua terdakwa mengatur jalan dengan istilah polisi cepek.

Baca Juga :  4 Warga Ditangkap Saat akan Aksi Di Rel Duduksampeyan

“waktu itu saya melihat ada 3 mobil sdh berjalan duluan. Namun ketika mobilnya melaju melebar dari sisi kanan dihentikan oleh terdakwa kholilul ilmi dengan cara menghadang. Lalu istri saya protes kenapa mobil yang lain boleh maju sedangkan mobilnya di hentikan. Aksi itulah yang membuat ketegangan,” tutur saksi di depan Majelis yang diketui Heriyanti.

Lalu saksi terlibat aksi saling dorong dengan terdakwa lalu terdakwa Kholilul Ilmi memukul pelipis mata saksi korban. Tidak hanya itu, terdakwa Muhamad Alis Mukhlasin juga memukul saksi dengan menggunakan tangan mengenai pipi bagian kanan dan bagian kiri saksi.

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Sisna Dadari yang mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memukul suaminya.

Baca Juga :  Blower PT Hutan Lestari Terbakar 6 Korban Luka Parah

Seperti diberitakan, kedua terdakwa di seret ke meja hijau oleh jaksa Aries karena telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakitkan luka pada saksi korban.

Kedua terdakwa yang mengatur jalan atau dengan istilah polisi cepek ini pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 12.30 Wib bersama-sama telah melakukan penganiayaan pada saksi korban.

Sidang dengan Majelis hakim yang di ketuai oleh Heriyanti ini akhirnya di tunda minggu depan dengan acara pemeriksaan saksi lainnya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Sumatera Utara Yes Or No

Jumat, 5 Des 2025 - 10:08 WIB

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB