Pemerintah Kabupaten Gresik, mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang perluasan areal lahan hijau, menyusul semakin minimnya jumlah lahan hijau di Gresik.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Gresik, Husnul Khuluq, di Gresik, Senin, mengatakan, sebelum perda tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aturan tentang penambahan ruang terbuka hijau itu akan dicantumkan dalam peraturan bupati (perbup).
“Kami sudah membuat rencana ke depan mengenai poin-poin penting yang bakal dicantumkan dalam Perda ruang terbuka hijau, salah satunya mengatur tentang pola fungsi lahan, menyusul banyaknya lahan terbuka hijau seperti pertanian yang berubah fungsi menjadi industri,” katanya.
Selain itu, mewajibkan peran serta dari sejumlah perusahaan di Gresik untuk memberikan kontribusi “Coorperate Social Responbility” (CSR) atau tanggung jawab sosialnya, dengan menyisihkan sebagian pendapatan perusahaan untuk penghijauan, seperti mereklamasi sisa lahan kawasan industri.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Gresik, Agus Joko Waluyo, menuturkan, sepakat dengan rencana perluasan areal lahan hijau, ini menyusul mulai banyaknya alih fungsi lahan di Gresik yang berpengaruh terhadap menyusutnya pola fungsi lahan pertanian.
“Lahan yang semestinya digunakan sebagai kawasan pengembangan pertanian berubah menjadi industri,” katanya menegaskan.
Berdasar hasil survei Badan Pusat Statistik Gresik, luas areal lahan pertanian di Gresik terus menyempit akibat pengalihfungsian lahan baik untuk industri dan perumahan.
Lahan pertanian di Gresik saat ini tersisa 37.647 hektare, dari luas wilayah Kabupaten Gresik 117.478 ha, lahan ini ditetapkan sebagai lahan abadi yang khusus diperuntukkan untuk peningkatan produksi pertanian.
“Jadi lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan, karena sudah ditetapkan sebagai lahan abadi,” katanya menjelaskan.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Gresik, Mokh Najikh mengemukakan akan diterbitkannya Perda perluasan lahan hijau, pihaknya bakal memperketat rekomendasi bentuk perizinan kepada pengembang. Bahkan agar tidak merusak lahan hijau, perizinan telah menyediakan lahan khusus untuk membangun areal perumahan.
“Kami sudah menyediakan lahan khusus, lahan kosong yang tidak produktif untuk pertanian daripada tidak difungsikan, kami peruntukkan bagi pengembang yang ingin memanfaatkan lahan tersebut, lahan kosong itu di antaranya di kawasan Gresik bagian utara. Kalau pengembang tidak berminat, ya kami tidak memaksa,” katanya.
Rencana pembentukan lahan terbuka hijau nanti sebagai tindak lanjut Gresik memperoleh penghargaan Adipura dalam sistim pengelolaan daur ulang sampah, untuk kelima kalinya.
Penambahan ruang terbuka hijau nanti bakal ditempatkan di areal lahan kritis yang ada di Gresik, dimana berdasar data yang dihimpun terdapat lahan agak kritis 8.074 ha dan lahan potensial kritis 17.285 ha atau total 25.539 ha.(ocid/ant)