Pengawas Ketenagakerjaan di Gresik Cuma 5

- Editorial Team

Minggu, 17 Mei 2009 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan membuka peluang terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Jumlah pengawas yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Gresik, hanya lima orang. Ironisnya mereka menangani sedikitnya 803 perusahaan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Gresik, Mochammad Agus, Minggu.

Ia mengatakan, sedikitnya jumlah pengawas itu berdampak pada semakin leluasanya perusahaan melakukan pelanggaran, karena pengawasan selama ini belum mampu menyentuh seluruh perusahaan.

Saat ini, pengawas dari disnaker hanya turun untuk mengawasi perusahaan yang telah memiliki laporan pelanggaran saja.

Selain itu, kata Agus, kurangnya tenaga pengawas mengakibatkan pengawasan menjadi kurang efektif, dan banyak yang terbengkalai.

“Untuk mengawasi satu perusahaan saja tidak cukup hanya dalam waktu satu atau dua hari, sedangkan jumlah perusahaan di Gresik hampir mencapai seribu perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Gresik, Moch Yajid mengakui jika jumlah tenaga pengawas di instansi yang dipimpinya saat ini masih minim, sehingga belum bisa menangani seluruh perusahaan yang ada di Gresik.

Terkait hal ini, pihaknya telah melaporkan ke Dirjen Ketenagakerjaan untuk meminta tambahan jumlah tenaga pengawas.

Baca Juga :  How you can find a Real Brazilian Girlfriend

“Untuk mencetak seorang pegawai menjadi pengawas ketenagakerjaan tidak mudah, tidak semudah rolling pegawai seperti di dinas-dinas lainnya,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, untuk mencetak tenaga pengawas diperlukan pembinaan terlebih dahulu, yang membutuhkan biaya cukup besar Rp60 juta per orang, untuk biaya diklat.

Selain itu, Yajid mengatakan, untuk menjadikan pegawai menjadi tenaga pengawas, khususnya pengawas kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) diperlukan beberapa persayaratan, antara lain harus berlatarbelakang pendidikan teknik, dari golongan III, dan masa kerjanya minimal harus lima tahun.(ocid/antara)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Paduan Suara ‘Nada Spemutu’ Sukses Memukau pada Upacara Hari Guru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:49 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:47 WIB

Peristiwa

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Yakin Horor? Film Pendek Siswa SDMM Siap Bertarung di Ajang ME Confest

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:46 WIB