Pengawas Ketenagakerjaan di Gresik Cuma 5

- Editorial Team

Minggu, 17 Mei 2009 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan membuka peluang terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Jumlah pengawas yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Gresik, hanya lima orang. Ironisnya mereka menangani sedikitnya 803 perusahaan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Gresik, Mochammad Agus, Minggu.

Ia mengatakan, sedikitnya jumlah pengawas itu berdampak pada semakin leluasanya perusahaan melakukan pelanggaran, karena pengawasan selama ini belum mampu menyentuh seluruh perusahaan.

Saat ini, pengawas dari disnaker hanya turun untuk mengawasi perusahaan yang telah memiliki laporan pelanggaran saja.

Selain itu, kata Agus, kurangnya tenaga pengawas mengakibatkan pengawasan menjadi kurang efektif, dan banyak yang terbengkalai.

“Untuk mengawasi satu perusahaan saja tidak cukup hanya dalam waktu satu atau dua hari, sedangkan jumlah perusahaan di Gresik hampir mencapai seribu perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Gresik, Moch Yajid mengakui jika jumlah tenaga pengawas di instansi yang dipimpinya saat ini masih minim, sehingga belum bisa menangani seluruh perusahaan yang ada di Gresik.

Terkait hal ini, pihaknya telah melaporkan ke Dirjen Ketenagakerjaan untuk meminta tambahan jumlah tenaga pengawas.

Baca Juga :  30 Pengelolah Keuangan Pemda Ikuti Diklat Akuntansi Akrual

“Untuk mencetak seorang pegawai menjadi pengawas ketenagakerjaan tidak mudah, tidak semudah rolling pegawai seperti di dinas-dinas lainnya,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, untuk mencetak tenaga pengawas diperlukan pembinaan terlebih dahulu, yang membutuhkan biaya cukup besar Rp60 juta per orang, untuk biaya diklat.

Selain itu, Yajid mengatakan, untuk menjadikan pegawai menjadi tenaga pengawas, khususnya pengawas kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) diperlukan beberapa persayaratan, antara lain harus berlatarbelakang pendidikan teknik, dari golongan III, dan masa kerjanya minimal harus lima tahun.(ocid/antara)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Selat Hormuz lan Sepedha Motor Listrik

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Speak Up, Stand Out, Shine On: Spemdalas Siapkan Kader Pemimpin Percaya Diri

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:01 WIB

Muhammadiyah Gresik

Setelah di Balongpanggang, Lazismu Gresik Bekali Guru Berkemajuan di Panceng

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:59 WIB