Penjual Buku Nyambi Jual Sabu Divonis 5 Th

- Editorial Team

Senin, 26 September 2016 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

norhakimkabargresik.com – Terdakwa Nor Hakim (23) Warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang akhirnya dihanjar dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 1milyar subsidiar 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa menyatakna bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, membeli dan menjadi perantara narkotika jenis SS.

“Terdakwa melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda 1 milyar subsidiar 6 bulan penjara, ” tegas putu saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Mansur dari Kejari Gresik yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan, terdakwa adalah penjual buku gambar anak diperempatan lampu merah Kebomas ini nyambi jualan narkotika. Terdakwa membeli barang haram tersebut dari bandar di Surabaya. Lalu di serahkan pada pemesannya di Gresik.

Baca Juga :  The Secrets Of Rich And Famous Writers

Terdakwa Nor Hakim dipesani temannya sebuah sabu-sabu seharga Rp 500 ribu. Saat akan diberikan di Jalan Raya Perintis, Randuagung, Kebomas, terdakwa tertangkap polisi. sementara itu, temannya yang memesan masih kabur sampai saat ini. Terdakwa sendiri dikenal sebagai penjual buku anak-anak di perempatan. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Pabrik Boneka Gresik
Reuni Jamaah Umroh Ponpes Mambaul Ihsan Pererat Ikatan Batin dan Syiar Dakwah
Pentas Seni Silat Tradisional di Bungah Gresik Pererat Silaturahmi 24 Perguruan
Mahasiswa Surabaya Tewas dalam Kecelakaan di Driyorejo Gresik, Mobil Elf Diduga Lalai
Estu Winarni Akhirnya Ditemukan Mengambang
Pencarian Hari Kedua Wanita yang Diduga Lompat dari Tambangan Bambe Belum Membuahkan Hasil
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:04 WIB

Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya

Minggu, 20 April 2025 - 21:13 WIB

Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi

Minggu, 20 April 2025 - 15:09 WIB

Reuni Jamaah Umroh Ponpes Mambaul Ihsan Pererat Ikatan Batin dan Syiar Dakwah

Minggu, 20 April 2025 - 14:32 WIB

Pentas Seni Silat Tradisional di Bungah Gresik Pererat Silaturahmi 24 Perguruan

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Mahasiswa Surabaya Tewas dalam Kecelakaan di Driyorejo Gresik, Mobil Elf Diduga Lalai

Berita Terbaru