Lho Tersangka Pencurian Anak-anak Kenapa Ditangguhkan Penahanannya Jelang Vonis

- Editorial Team

Selasa, 21 Juni 2016 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maling anakkabargresik.com  –  Beberapa hari menjelang vonis, 8 anak yang berhadapan dengan hukum kasus pencurian dan pemberatan ditanguhkan penahannany oleh Majelis  Hakim tunggal Ariyas Dedy.

Penangguhan penahan ini dikabulkan ketika kuasa hukum ke 8 anak mengajukan permohonan penangguhan penahanan ketika sidang mengagendakan pledoi. Menurutnya, anak tersebuh masih butuh bimbingan dan pengasuhan dari orang tuanya.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alifin N Wanda telah menuntut ke 6 anak yang berhadapan yakni SEP (17), PGS (16), GPH (15), MIS (17), FP (16) dan ANH (17) semuanya warga Perumahan Batara Persada Hijau, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, hukuman penjara selama 6 bulan. Hanya AP (16) yang dituntut 5 bulan karena ada perdamaian dengan korban.

Sementara itu satu perkara penjambretan MRA (17) warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya yang dituntut 4 bulan oleh Jaksa Pudjo juga ditangguhkan penahannya.

Penangguhan itu di kabulkan oleh hakim 2 hari menjelang putusan. Menurut Ariyas Dedi, anak yang berhadapan dengan hukum ini mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan perintah Undang undang.

“Dengan pertimbangan untuk kepentingan pendidikan, pendaftaran sekolah dan usianya yang masih anak-anak perlu pembinaan dan asuhan orang tua, maka kami mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, ” tegasnya.

Masih menurutnya, perkara anak ini sudah selesai pada tahap pemeriksaan di Pengadilan maka tidak ada alasan kami memperpanjang penahanan. ” hari Rabu depan acara pembacaan putusan,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Sementara itu, kuasa hukum ke 8 anak, Luqmanul Hakim dari Pusat Bantuan Hukum Pusbakum LABH Al Banna, Lamongan, mengatakan bahwa orang tua masih sanggup membina anak-anaknya.

“Para orang tua masih sanggup untuk membina dan mendidik lagi. Sehingga kami meminta permohonan penangguhan penahanan. Alhamdulillah dikabulkan Majelis hakim,” tegasnya.

Seperti diberitakan, ke 8 abg yang masih dibawah umur ini berhadapan dengan hukum ini nekat mencuri dan menjambret. 7 anak ini mencuri di minimarket di wilayah Kecamatan Cerme pada Mei 2016. Sedangkan seorang anak menjambret di wilayah Gresik. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB