Bos Warung Pangku Di Vonis 5 Tahun Penjara

- Editorial Team

Senin, 28 Maret 2016 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Juragan warung Pangku Yuli Setiawati (46), warga Jl Kartini, No 264 Kecamatan Kebomas dan temannya Fadilatul Fitria (22), warga Jl Harun Tohir No 10 RT 04 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, di vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Djuanto.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0.4 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Hadi Sucipto yang menginginkan agar terdakwa di jatuhi hukuman selama 6 tahun dan denda Rp.800 juta subsidiar 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa namun tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan

“Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan menyatakan bahwa benar terdakwa tanpa hak menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Duka Fajri Harus Ditolong

Atas vonis tersebut, terdakwa Yuli Setiawati menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Fadilatul Fitria menyatakan menerima.

Seperti diketahui, kedua terdakwa pada November 2015 lalu  ditangkap oleh petugas satnarkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa SS seberat 0.4 gram.

Barang haram tersebut rencananya akan di pergunakan sendiri bersama teman laki-lakinya. Akan tetapi sebelum sampai di rumah, keduanya di tangkap di jalan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:14 WIB

Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint

Senin, 9 Maret 2026 - 13:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Haflah Akhirussanah, 50 Siswa Diwisuda

Senin, 15 Jun 2026 - 10:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Almadany Kunjungi Dapur SPPG Prambangan

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:05 WIB