7 Anak Mencuri Bersama Tapi Hukuman Tidak Sama

- Editorial Team

Selasa, 28 Juni 2016 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kejahatananak.jpgkabargresik.com Setelah 7 anak yang berhadapan dengan hukum pencurian dan pemberatan di tangguhkan penangguhannya oleh Majelis Hakim tunggal Arriyas Dedy, kini vonis yang dijatuhkan juga berbeda dengan tuntutan JPU Alifin W Nanda dan Pompy Polinsky.

Hakim menvonis ke enam anak yang berhadapan dengan hukum, yakni SEP (17), PGS (16), GPH (15), MIS (17), FP (16) dan ANH (17) semuanya warga Perumahan Batara Persada Hijau, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan 10 bulan melakukan dan mengikuti kegiatan pendampingan dan pembinaan anak yang dilakukan oleh lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A.

Baca Juga :  Nenek Ini Disekap Dan Dirampok

Sementara itu, anak AP (16) di vonis dengan hukuman 5 bulann masa percobaan 8 bulan dan 10 bulan melakukan dan mengikuti kegiatan pendampingan dan pembinaan anak yang dilakukan oleh lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumya, jaksa menuntut ke 6 anak dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan satu anak lagi di tuntut dengan hukuman 5 bulan.

Dalam amar putusannya,Majelis menyatakan bahwa ke tujuh anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Fransiska Dan Joko Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Untuk UMKM

“Anak yang berhadapan dengan hukum ini terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP,” jelas Arriyas Dedy saat membacakan putusan.

Atas putusan ini, JPU Alifin W.Nanda menyatakan pikir-pikir. ” masih kami laporkan ke pimpinan tentang sikap kami ataa putusan ini. Pimpinan belum mengambil keputusan apakah mau banding atau terima,” tegas Alifin.

Seperti diberitakan, ke 7 anak yang berhadapan dengan hukum ini dibawa ke persidangan karena telah melakukan pencurian minimarket di daerah Cerme, Gresik. Perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Mei 2016. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk
33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun
Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat
Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:37 WIB

Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:41 WIB

Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:09 WIB

Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Kriminal

Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk

Selasa, 8 Jul 2025 - 21:37 WIB

Berita Desa

Hibah Tanah untuk Kantor NU Tebuwung Resmi Diserahkan

Selasa, 8 Jul 2025 - 18:08 WIB

NU Gresik

Pesantren PBB Panceng Kembangkan Santri Tani NU

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:35 WIB

KESEHATAN

35 Ambulans Gresik Dipasangi GPS Tracker Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 19:08 WIB