7 Anak Mencuri Bersama Tapi Hukuman Tidak Sama

- Editorial Team

Selasa, 28 Juni 2016 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kejahatananak.jpgkabargresik.com Setelah 7 anak yang berhadapan dengan hukum pencurian dan pemberatan di tangguhkan penangguhannya oleh Majelis Hakim tunggal Arriyas Dedy, kini vonis yang dijatuhkan juga berbeda dengan tuntutan JPU Alifin W Nanda dan Pompy Polinsky.

Hakim menvonis ke enam anak yang berhadapan dengan hukum, yakni SEP (17), PGS (16), GPH (15), MIS (17), FP (16) dan ANH (17) semuanya warga Perumahan Batara Persada Hijau, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan 10 bulan melakukan dan mengikuti kegiatan pendampingan dan pembinaan anak yang dilakukan oleh lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A.

Baca Juga :  Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian

Sementara itu, anak AP (16) di vonis dengan hukuman 5 bulann masa percobaan 8 bulan dan 10 bulan melakukan dan mengikuti kegiatan pendampingan dan pembinaan anak yang dilakukan oleh lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumya, jaksa menuntut ke 6 anak dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan satu anak lagi di tuntut dengan hukuman 5 bulan.

Dalam amar putusannya,Majelis menyatakan bahwa ke tujuh anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Tersangka Curanmor Manyar Ditangkap Di Bangkalan

“Anak yang berhadapan dengan hukum ini terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP,” jelas Arriyas Dedy saat membacakan putusan.

Atas putusan ini, JPU Alifin W.Nanda menyatakan pikir-pikir. ” masih kami laporkan ke pimpinan tentang sikap kami ataa putusan ini. Pimpinan belum mengambil keputusan apakah mau banding atau terima,” tegas Alifin.

Seperti diberitakan, ke 7 anak yang berhadapan dengan hukum ini dibawa ke persidangan karena telah melakukan pencurian minimarket di daerah Cerme, Gresik. Perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Mei 2016. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Speak Up, Stand Out, Shine On: Spemdalas Siapkan Kader Pemimpin Percaya Diri

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:01 WIB

Muhammadiyah Gresik

Setelah di Balongpanggang, Lazismu Gresik Bekali Guru Berkemajuan di Panceng

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:59 WIB

Muhammadiyah Gresik

Lazismu Gresik Gelar Bakti Guru, Wujud Nyata Program Filantropis Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:58 WIB