Kepruk Tetangga Hingga Meninggal Dihukum 5 Th

- Editorial Team

Kamis, 28 Juli 2016 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160728_171630_896.jpgKabargresik.com – Jaksa penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti akhirnya menuntut terdakwa Subiyanto (48) warga Dusun Tumapel Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampean dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat 3 yakni penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Mochamad dengan menggunakan tabung LPG 3 kilo dan satu buat plat besi panjang ukuran 50 cm.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tegas Lila saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Kesimpulan Komisi D Panitia Baksos Pemuda Teledor

 

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, waktu itu pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa memergoki  saksi korban Muchamad akan mengambil LPG 3 kilo diteras rumah terdakwa di Dusun Tumpel Desa Tumapel. Lalu terdakwa mengambil lempengan besi tersebut lalu menghampiri korban. Saat itu korban sempat  melemparkan tabung LPG namun ditangkis oleh terdakwa.

 

Lalu terjadi perkelahian, terdakwa mengayunkan plat besi lalu dipukulkan mengenai kaki korban hingga korban tersungkur. Plat besi tersebut lalu dipukulkan ke kepala korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Ini Kesimpulan Bahtsul Masail NU, Merespons Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Gresik

 

Atas tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa dari Marie S Matahelumual akan melakukan pledoi pada sidang selanjutnya. “Dalam pledoi kami nantinya kami akan menguaraikan bhawa tindakan terdakwa buakn karena kesengajaan. Dia reflek ketika mengetahui ada orang malam2 menyatroni rumahnya. Bahwan dia tidak tahu bahwa korban tetangganya sendiri. Dia membela diri, dari amukan korban,” tegas Marie.

 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda Senin depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα
Symbole Wild i Mnożniki – Instruktaż Gracza Tower Rush Game Poland
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Planerade Utvecklingsväg: Tower Rush Games Förbindelse till Sverige
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:07 WIB

Symbole Wild i Mnożniki – Instruktaż Gracza Tower Rush Game Poland

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Planerade Utvecklingsväg: Tower Rush Games Förbindelse till Sverige

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB