Hariyono Sopir Maut Dituntut 3 Th 8 Bl

- Editorial Team

Selasa, 6 September 2016 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160906_170746_724.jpg  -Sopir Avanza Maut yang menewaskan 4 orang dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan oleh JPU Aries Fajar Yulianto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, (06/09).

 

“Terdakwa  Hariyono (54) warga Rungkut Mejoyo Selatan V /21 kekurahan Kalirungkut Surabaya,  terbukti secara sah dan meyakinkan dengan kelalaiannya mengendarai Avanza Menyebabkan 4 orang meninggal dunia. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 8 bulan,” tegas Jaksa Aries saat membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Waktu itu terdakwa pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB dijalan umum Desa Padang Bandung Kecamatan Dukun dengan kondisi mabuk menyetir mobil jenis Avanza putih Nopol W 703 RI menubruk pengendara motor yamaha Yupiter yang dikendarai saksi korban Ary Tedjo Kusuma hingga tewas.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa

 

Tidak hanya itu, mobil tersebut juga menabrak pengendara lainnya yakni Mulyadi, Muttaqin dan Nuruddin. Ketiganya juga meninggal dunia.

Baca Juga :  Pengendara Meninggal Tertabrak Truk di Jalan Setrohadi

 

Terdakwa waktu mengendarai dalm kondisi mabuk dan tidak memiliki SIM. Tidak hanya itu, terdakwa juga tidak membetikan santunan pada keluarga korban meninggal. Hal itulah yang menjadi pertimbangan memberatkan dari tuntutan jaksa.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

 

“Kami berikan kesempatan sampai hari Kamis Minggu depan untuk mengajukan pledoi,” tegas Putu. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Berita Terbaru