Hariyono Sopir Maut Dituntut 3 Th 8 Bl

- Editorial Team

Selasa, 6 September 2016 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160906_170746_724.jpg  -Sopir Avanza Maut yang menewaskan 4 orang dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan oleh JPU Aries Fajar Yulianto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, (06/09).

 

“Terdakwa  Hariyono (54) warga Rungkut Mejoyo Selatan V /21 kekurahan Kalirungkut Surabaya,  terbukti secara sah dan meyakinkan dengan kelalaiannya mengendarai Avanza Menyebabkan 4 orang meninggal dunia. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 8 bulan,” tegas Jaksa Aries saat membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Waktu itu terdakwa pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB dijalan umum Desa Padang Bandung Kecamatan Dukun dengan kondisi mabuk menyetir mobil jenis Avanza putih Nopol W 703 RI menubruk pengendara motor yamaha Yupiter yang dikendarai saksi korban Ary Tedjo Kusuma hingga tewas.

Baca Juga :  Pembangunan Bumi Perkemahan Sidayu Dilanjut

 

Tidak hanya itu, mobil tersebut juga menabrak pengendara lainnya yakni Mulyadi, Muttaqin dan Nuruddin. Ketiganya juga meninggal dunia.

Baca Juga :  Lokasi Sholat Ied Muhammadiyah Sidayu

 

Terdakwa waktu mengendarai dalm kondisi mabuk dan tidak memiliki SIM. Tidak hanya itu, terdakwa juga tidak membetikan santunan pada keluarga korban meninggal. Hal itulah yang menjadi pertimbangan memberatkan dari tuntutan jaksa.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

 

“Kami berikan kesempatan sampai hari Kamis Minggu depan untuk mengajukan pledoi,” tegas Putu. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo
Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:27 WIB

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Berita Terbaru

Peristiwa

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo

Jumat, 5 Des 2025 - 23:27 WIB

KESEHATAN

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik

Jumat, 5 Des 2025 - 15:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Sumatera Utara Yes Or No

Jumat, 5 Des 2025 - 10:08 WIB