Sulasmi Manang Di PHI Dan Berhak Pesangon Rp 48 Juta

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2016 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jpeg

Jpeg

Jpeg

kabargresik.com – Sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan agenda putusan antara Sulasmi melawan PT Indoprima Gemilang Plan1, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan  sebagian dari tuntutan Penggugat. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 60 Gresik pada hari Kamis (8/9/2016).

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua  Putu Mahendra,SH dengan Hakim Anggota Jaka Mulyata,SH dan Hariyanto,S H. “Mengadili dan mengabulkan dalam pokok perkara sebagian tuntutan uang pesangon sesuai pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp48 juta,” putus Hakim Ketua ketika membacakan petikan putusan.

Menangapi putusan itu pihak Penggugat atau buruh yang didampingi oleh Sunowo mengaku puas dengan hasil tersebut. “Alhamdulilah tututan kami dikabulkan,meski tidak seluruhnya tetapi kami puas, keadilan masih bisa ditegakkan,” ucap Sunowo, ketua Pimpinan Daerah F SP PPMI SPSI Jawa Timur seusai sidang selesai.

Sementara itu Indra A.P wakil dari Pengusaha PT Indoprima Gemilang Plan 1 mengatakan masih pikir-pikir dulu dalam tempo waktu 14 hari kedepan. “Nanti kita laporkan dulu dan pertimbangkan dengan pihak manajemen sebab yang mempunyai kewenangan dan memutuskan adalah pimpinan, yang pasti banyak pertimbangan untuk melakukan upaya hukum (kasasi) atau menjalankan sesuai keputusan PHI, pertimbangannya banyak bukan dari segi materi saja namun juga efek selanjutnya untuk karyawan,” terangnya.

Baca Juga :  Babak Pertama Persegres Unggul 2-0

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Sulasmi buruh dari PT Indoprima Gemilang Plan 1 yang beralamat di Jalan Kranggan Nomor 10 Kecamatan Kebomas Gresik sudah bekerja sejak 10 April 2002 dan diputus hubungan kerja pada tanggal 21 Januari 2016. Awalnya dia diberi surat peringatan 1,2,3 secara langsung dengan alasan yang tidak dijelaskan menurutnya. Setelah perundingan Bipartit dan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja belum ada kesepakatan maka dia menempuh upaya dengan menggugat pihak pengusaha yang memproduksi spareparts mobil di PHI. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Wisuda MDTW Al Ikhlash Gresik Diikuti 33 Santri

Selasa, 16 Jun 2026 - 04:09 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Haflah Akhirussanah, 50 Siswa Diwisuda

Senin, 15 Jun 2026 - 10:07 WIB