Mulyono Curi Elpiji 3Kg Dimassa Warga

- Editorial Team

Senin, 19 September 2016 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maling-elpijikabargresik.com – Kepolisian Sektor Cerme berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 buah tabung LPG ukuran 3 kg. Mulyono (19) warga Desa Mantup, Kecamatan Mantup Lamongan, pelaku pencurian ditangkap warga dan diamankan anggota Unit Reskrim Sektor Cerme sekitar pukul 12:00 WIB siang tadi, Mulyanto babak belur dihakimi warga.

Pencurian itu terjadi di toko milik Sumiati yang berlokasi di Jalan Raya Morowudi, Dusun Morowudi Kulon Rt.01 Rw.04, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme Gresik.

Kepala Sektor Cerme, AKP Tatak Sutrisno saat dihubungi wartawan mengatakan, saat ini pelaku pencurian dalam pengamanan petugas. “Kini pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya, Senin (19/9/2016).

Kronologisnya, ketika korban (Sumiati, red) berada didalam toko, Dia curiga setelah mendengar benturan tabung LPG yang berada di depan toko, penasaran dari mana timbulnya suara tersebut, korban akhirnya mencari sumber suara itu dengan melihat kaca etalase tokonya, dari situ korban melihat bayangan seseorang yang membawa tabung LPG.

Melihat hal tersebut korban langsung lari kedepan memastikan, dan benar pelaku membawa 2 LPG ukuran 3 kg miliknya. Pelaku yang saat itu mengedarai motor warna merah jenis Yamaha Mio Nppol L 6817 T langsung mengakut LPG ditaruh motor bagian didepan.

Baca Juga :  Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih

Panik, korban pun berteriak maling untuk meminta bantuan warga. Disaat pelaku melarikan diri ke arah timur dari belakang motor pelaku ditabrak motor Ruswanto (warga sekitar, red) dari belakang akhirnya pelaku terjatuh beserta barang hasil curiannya dan babak belur dimasa warga.

Setelah mendapat informasi dari warga, anggota Unit Reskrim Sektor Cerme langsung bertindak melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, kini pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB