Mulyono Curi Elpiji 3Kg Dimassa Warga

- Editorial Team

Senin, 19 September 2016 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maling-elpijikabargresik.com – Kepolisian Sektor Cerme berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 buah tabung LPG ukuran 3 kg. Mulyono (19) warga Desa Mantup, Kecamatan Mantup Lamongan, pelaku pencurian ditangkap warga dan diamankan anggota Unit Reskrim Sektor Cerme sekitar pukul 12:00 WIB siang tadi, Mulyanto babak belur dihakimi warga.

Pencurian itu terjadi di toko milik Sumiati yang berlokasi di Jalan Raya Morowudi, Dusun Morowudi Kulon Rt.01 Rw.04, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme Gresik.

Kepala Sektor Cerme, AKP Tatak Sutrisno saat dihubungi wartawan mengatakan, saat ini pelaku pencurian dalam pengamanan petugas. “Kini pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya, Senin (19/9/2016).

Kronologisnya, ketika korban (Sumiati, red) berada didalam toko, Dia curiga setelah mendengar benturan tabung LPG yang berada di depan toko, penasaran dari mana timbulnya suara tersebut, korban akhirnya mencari sumber suara itu dengan melihat kaca etalase tokonya, dari situ korban melihat bayangan seseorang yang membawa tabung LPG.

Melihat hal tersebut korban langsung lari kedepan memastikan, dan benar pelaku membawa 2 LPG ukuran 3 kg miliknya. Pelaku yang saat itu mengedarai motor warna merah jenis Yamaha Mio Nppol L 6817 T langsung mengakut LPG ditaruh motor bagian didepan.

Baca Juga :  Kasus Novel Harus Ditangani Serius

Panik, korban pun berteriak maling untuk meminta bantuan warga. Disaat pelaku melarikan diri ke arah timur dari belakang motor pelaku ditabrak motor Ruswanto (warga sekitar, red) dari belakang akhirnya pelaku terjatuh beserta barang hasil curiannya dan babak belur dimasa warga.

Setelah mendapat informasi dari warga, anggota Unit Reskrim Sektor Cerme langsung bertindak melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, kini pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB