Mulyono Curi Elpiji 3Kg Dimassa Warga

- Editorial Team

Senin, 19 September 2016 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maling-elpijikabargresik.com – Kepolisian Sektor Cerme berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 buah tabung LPG ukuran 3 kg. Mulyono (19) warga Desa Mantup, Kecamatan Mantup Lamongan, pelaku pencurian ditangkap warga dan diamankan anggota Unit Reskrim Sektor Cerme sekitar pukul 12:00 WIB siang tadi, Mulyanto babak belur dihakimi warga.

Pencurian itu terjadi di toko milik Sumiati yang berlokasi di Jalan Raya Morowudi, Dusun Morowudi Kulon Rt.01 Rw.04, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme Gresik.

Kepala Sektor Cerme, AKP Tatak Sutrisno saat dihubungi wartawan mengatakan, saat ini pelaku pencurian dalam pengamanan petugas. “Kini pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya, Senin (19/9/2016).

Kronologisnya, ketika korban (Sumiati, red) berada didalam toko, Dia curiga setelah mendengar benturan tabung LPG yang berada di depan toko, penasaran dari mana timbulnya suara tersebut, korban akhirnya mencari sumber suara itu dengan melihat kaca etalase tokonya, dari situ korban melihat bayangan seseorang yang membawa tabung LPG.

Melihat hal tersebut korban langsung lari kedepan memastikan, dan benar pelaku membawa 2 LPG ukuran 3 kg miliknya. Pelaku yang saat itu mengedarai motor warna merah jenis Yamaha Mio Nppol L 6817 T langsung mengakut LPG ditaruh motor bagian didepan.

Baca Juga :  Pemilik Pabrik Sandal Tetap Tidak Datang

Panik, korban pun berteriak maling untuk meminta bantuan warga. Disaat pelaku melarikan diri ke arah timur dari belakang motor pelaku ditabrak motor Ruswanto (warga sekitar, red) dari belakang akhirnya pelaku terjatuh beserta barang hasil curiannya dan babak belur dimasa warga.

Setelah mendapat informasi dari warga, anggota Unit Reskrim Sektor Cerme langsung bertindak melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, kini pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar
Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi
Bobol Jok Motor, Pria Sidoarjo Ini Curi Rp10 Juta
Polsek Menganti Ringkus Pemain Judol Asal Blora
PCNU Gresik Desak Aparat Tegas Soal Dugaan Prostitusi
PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Bobol Jok Motor, Pria Sidoarjo Ini Curi Rp10 Juta

Berita Terbaru

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB

KESEHATAN

Klinik Annahdlah Dukun Hadirkan Layanan Sehat ke Rumah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:07 WIB