Curi Motor Zulkifli Divonis 1 Th 3 Bulan

- Editorial Team

Senin, 5 September 2016 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160905_164155_537.jpg – Terbukti melakukan pencurian sepeda motor secara berkelanjutan terdakwa  Zulkifli Edi Prasela (28) warga Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto divonis dengan hukuman penjara selama 1tahun dan 3 bulan.

 

Terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP. ” menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa R Bagus Eka Perwira yang menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman selama 2 tahun.

 

Dalam putusan di uraikan bahwa berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan didapatkankan terdakwa telah melalukan pencurian bersama temannya Adi Yuli Santosa (berkas terpisah). Tindak pidana tersebut tidak dilakukan sekali akan tetapi dilakukakan berkali kali.

Baca Juga :  Tahapan Pilkada Di Tunda

 

Majelis berpendapat bahwa terdakwa tanpa hak dan izin melakukan pencurian sepeda motor milik Ita Vaniati warga Deaa Hulaan, Menganti.

 

“Sepeda motor Honda jenis Scoopy Nopol W 3125 JF milik korban di curi okeh terdakwa. Atas tindak pidana tersebut Majelis menyatakan kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” tegas I putu Astawa.

 

Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan terlibat pencurian motor milik Ita Vaniati, 35, warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol W 3125 JF yang diparkir di depan warung kopi dekat rumahnya, April lalu. Aksi itu sempat diketahui warga sehingga terjadi pengejaran. Namun, pengejaran itu tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  What life is really like in Hollywood

 

Terdakwa kemudian ditangkap di tempat kos di eks lokalisasi Moroseneng, Kecamatan Benowo, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdakwa sudah empat kali mencuri. Sekali dilakukan di Surabaya, tiga kali di Menganti. Terdakwa melakukan aksinya bersama seorang teman, Adi Yuli Santoso, 24, Donowati, Sukomanunggal, Kota Surabaya yang lebih dahulu ditahan. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB