Curi Motor Zulkifli Divonis 1 Th 3 Bulan

- Editorial Team

Senin, 5 September 2016 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160905_164155_537.jpg – Terbukti melakukan pencurian sepeda motor secara berkelanjutan terdakwa  Zulkifli Edi Prasela (28) warga Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto divonis dengan hukuman penjara selama 1tahun dan 3 bulan.

 

Terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP. ” menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa R Bagus Eka Perwira yang menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman selama 2 tahun.

 

Dalam putusan di uraikan bahwa berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan didapatkankan terdakwa telah melalukan pencurian bersama temannya Adi Yuli Santosa (berkas terpisah). Tindak pidana tersebut tidak dilakukan sekali akan tetapi dilakukakan berkali kali.

Baca Juga :  Wow Pengawas UN SMP 2050 Orang

 

Majelis berpendapat bahwa terdakwa tanpa hak dan izin melakukan pencurian sepeda motor milik Ita Vaniati warga Deaa Hulaan, Menganti.

 

“Sepeda motor Honda jenis Scoopy Nopol W 3125 JF milik korban di curi okeh terdakwa. Atas tindak pidana tersebut Majelis menyatakan kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” tegas I putu Astawa.

 

Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan terlibat pencurian motor milik Ita Vaniati, 35, warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol W 3125 JF yang diparkir di depan warung kopi dekat rumahnya, April lalu. Aksi itu sempat diketahui warga sehingga terjadi pengejaran. Namun, pengejaran itu tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Petrofish: Probiotik Untuk Udang

 

Terdakwa kemudian ditangkap di tempat kos di eks lokalisasi Moroseneng, Kecamatan Benowo, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdakwa sudah empat kali mencuri. Sekali dilakukan di Surabaya, tiga kali di Menganti. Terdakwa melakukan aksinya bersama seorang teman, Adi Yuli Santoso, 24, Donowati, Sukomanunggal, Kota Surabaya yang lebih dahulu ditahan. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Berita Terbaru

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB

Lingkungan

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Selasa, 14 Okt 2025 - 15:50 WIB