Untuk mendinginkan suasana pasca Aksi penolakan UU Omnibus law Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah bersama Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) kabupaten Gresik memperingati Hari Maulid Nabi S.A.W bersama,
acara digelar di ruang Mandala Bhakti Praja Pemkab Gresik dengan pembicara K.H Ahmad Muwafiq yang dihadiri oleh 100 anggota KSPSI dan KSBSI pada Sabtu, (24/10)
Hadir dalam acara yang dibikin santai ini H. Abdul Qodir Ketua DPRD Gresik bersama beberpa anggota DPRD.
Dalam sambutannya Abdul Qodir menyebut kalau DPRD Kab Gresik selalu mendengar aspirasi masyarakat tidak terkecuali masalah Omnibus Law.
“dengan disahkannya Omnibuslaw Cipta Kerja kami banyak mendapat penolakan dari beberapa elemen akan tetapi kami menerima perwakilan Buruh, Mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dengan baik dan kondusif, kami juga langsung menyampaikan aspirasi masyarakat Gresik kepada Pemerintah Pusat” ungkap ketua DPRD Gresik.
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah dalam sambutannya mengaku sudah mengakomodir kepentingan buruh hingga 90%.
“Memang dalam draft awal Omnibuslaw banyak sekali hak-hak pekerja yang hilang, akan tetapi setelah kita duduk bareng diskusi bersama tripartitnas banyak sekali perubahan, kita sudah akomodir hampir 90% masukan-masukan dari perwakilan SP/SB” tutur Bu Menteri.
Dalam kesempatan ini beliau juga mengajak para pekerja untuk meneladani Nabi Muhammad S.A.W dengan meningkatkan etos kerja, produktifitas serta meningkatkan kompetensi agar pekerja/buruh Indonesia tidak ketinggalan dengan perkembangan dunia ketenagakerjaan, momentum Hari Maulid Nabi S.A.W ini menjadi agenda kegiatan kementrian tenaga kerja untuk menemui para pekerja/buruh, yang ada di Jawa Timur sebelumnya dari Malang, Mojokerto, kemudian di Gresik, Lamongan dan Tuban.
Di tempat yang sama ketua Konfederasi SPSI Gresik Ali Muchsin menjelaskan “memang dalam Omnibuslaw Cipta Kerja tidak semuanya jelek akan tetapi ada berapa pasal yang menjadi hak dasar kesejahteraan pekerja/buruh itu mengalami penurunan dan masih lebih Undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya, hal itulah yang sampai saat ini para SP/SB masih belum bisa menerima” jelas Ali. (ikn/tik)