Eksepsi Abdul Kafi Ditolak

- Editorial Team

Selasa, 30 Agustus 2016 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pasarrusak.jpegkabargresik.com – Sidang perkara pengerusakan pasar Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol, Spd (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng telah mengagendakan putusan sela.

Dalam putusan selanya, Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati menolak eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa. Menurut Majelis hakim dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi unsur dari ketentuan yang diatur.

Majelis hakim mengesampingkan eksepsi dari kuasa hukum perihal penulisan keliru pada pekerjaan tidak masuk ke unsur yang bisa menganulir dakwaan. Tidak hanya itu, perihal hubungan keluarga yakni Muslihatin adik kandung dari Muntajiah menurutnya masuk ke unsur perkara sehingga Majelis menyesampingkan eksepsi atau keberatan tersebut.

Tidak hanya itu, eksepsi yang menyatakan bahwa tempus delicty (waktu kejadian perkara) sempat di eksepsi pun akhirnya juga dikesampingkan. Hakim berpendapat keberatan itu juga masuk ke unsur perkara sehingga tidak dapat dikabulkan.

Baca Juga :  Pipa Smelting Bocor Produksi Terhenti

“Menyatakan bahwa eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan agar jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ini dengan saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang berikutnya,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan sela.

Sementara itu, kuasa hukum dari kedua terdakwa Fajar Yulianto mengatakan bahwa pihaknya akan mnerima putasan sela tersebut. “Nanti kami akan menguji perkara ini ketika pemeriksaan saksi. Saya yakin klien kami tidak bersalah,” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim
Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar
Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:54 WIB

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:05 WIB

Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:44 WIB

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB