Faris Pengedar Pil Koplo Bungah Mulai Disidang

- Editorial Team

Senin, 18 Juli 2016 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

faris.jpgkabargresik.com – Edarkan pil koplo, terdakwa Faris Agustian (23) Warga Dusun Tanjungwidoro RT.06 RW 03 Kecamatan Bungah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (18/07).

Terdakwa diseret oleh JPU RD Akmal SH karena tanpa ijin menjual pil Koplo. Tindak pidana tersebut dilakukan hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung kopi desa pongangan kecamatan Manyar.

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, ” tutur Akmal saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut diuraikan, bahwa terdakwa menjual pil koplo warna putih dengan harga perbutir Rp.1000 kepada Bray dan Wildan Alfirdaus.

Mendengar terdakwa sering melakukan transaksi pil koplo, anggota polsek Manyar langsug melakukan penangkapan di warung tempat terdakwa bekerja di Desa Pongangan. Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan 197 butir pil koplo yang di jadikan BB.

Baca Juga :  Edarkan Pil Koplo ABG Lowayu Hanya Dihukum 2 Bulan

Akibat tindak pidana yang dilakukan, terdakwa dijerat dengan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kim/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Haflatul Takharruj MII Camplong Angkat Tema Gen Z Qur’ani di Era AI

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:19 WIB