Faris Pengedar Pil Koplo Bungah Mulai Disidang

- Editorial Team

Senin, 18 Juli 2016 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

faris.jpgkabargresik.com – Edarkan pil koplo, terdakwa Faris Agustian (23) Warga Dusun Tanjungwidoro RT.06 RW 03 Kecamatan Bungah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (18/07).

Terdakwa diseret oleh JPU RD Akmal SH karena tanpa ijin menjual pil Koplo. Tindak pidana tersebut dilakukan hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung kopi desa pongangan kecamatan Manyar.

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, ” tutur Akmal saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut diuraikan, bahwa terdakwa menjual pil koplo warna putih dengan harga perbutir Rp.1000 kepada Bray dan Wildan Alfirdaus.

Mendengar terdakwa sering melakukan transaksi pil koplo, anggota polsek Manyar langsug melakukan penangkapan di warung tempat terdakwa bekerja di Desa Pongangan. Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan 197 butir pil koplo yang di jadikan BB.

Baca Juga :  Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian

Akibat tindak pidana yang dilakukan, terdakwa dijerat dengan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kim/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Ikwam Spemdalas Berikan Santunan dan Buka Bersama Puluhan Anak Yatim

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:24 WIB

BISNIS

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Kamis, 5 Mar 2026 - 07:53 WIB

Muhammadiyah Gresik

Berbagi Kebahagiaan, Nasyiah Aisyiyah Dukun Berbagi Takjil

Kamis, 5 Mar 2026 - 05:24 WIB