Penjaga Warung Divonis 6 Bulan Karena Edarkan Pil Koplo

- Editorial Team

Senin, 22 Agustus 2016 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

koplo1.jpegkabargresik.com – Terbukti mengedarkan pil koplo, penjaga warung kopi t Faris Agustian (23) Warga Dusun Tanjungwidoro RT.06 RW 03 Kecamatan Bungah di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp. 5 juta subsidair 1 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa, Senin (22/08).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Prakoso yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya Majelis hakim berpendapat bahw terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual pil koplo perbutir seharga Rp.1000.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang krsehatan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp. 5 juta subsidair1 bulan,,” tegas Putu.

Seperti diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung kopi desa pongangan kecamatan Manyar.

Baca Juga :  Agus KEP KSPI Akhirnya Bisa Ketemu Keluarga

Terdakwa menjual pil koplo warna putih dengan harga perbutir Rp.1000 kepada Bray dan Wildan Alfirdaus. Mendengar terdakwa sering melakukan transaksi pil koplo, anggota polsek Manyar langsug melakukan penangkapan di warung tempat terdakwa bekerja di Desa Pongangan. Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan 197 butir pil koplo yang di jadikan BB. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB