Penjaga Warung Divonis 6 Bulan Karena Edarkan Pil Koplo

- Editorial Team

Senin, 22 Agustus 2016 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

koplo1.jpegkabargresik.com – Terbukti mengedarkan pil koplo, penjaga warung kopi t Faris Agustian (23) Warga Dusun Tanjungwidoro RT.06 RW 03 Kecamatan Bungah di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp. 5 juta subsidair 1 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa, Senin (22/08).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Prakoso yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya Majelis hakim berpendapat bahw terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual pil koplo perbutir seharga Rp.1000.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang krsehatan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp. 5 juta subsidair1 bulan,,” tegas Putu.

Seperti diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung kopi desa pongangan kecamatan Manyar.

Baca Juga :  Gus Ipul : Jalan Berdebu Sesakkan Pernafasan

Terdakwa menjual pil koplo warna putih dengan harga perbutir Rp.1000 kepada Bray dan Wildan Alfirdaus. Mendengar terdakwa sering melakukan transaksi pil koplo, anggota polsek Manyar langsug melakukan penangkapan di warung tempat terdakwa bekerja di Desa Pongangan. Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan 197 butir pil koplo yang di jadikan BB. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Koruptor Buta Terong – Girimu

Kamis, 4 Jun 2026 - 21:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Neisya Yumna Juara 2 Lomba Bercerita HAN Wringinanom

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:38 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Antara Detik yang Tak Pernah Berhenti

Kamis, 4 Jun 2026 - 03:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

32 Siswa MIISMO Raih Medali IKMC 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:35 WIB

Advertorial

DPRD Gresik Dukung Penguatan Anggaran JPD Rusak

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:29 WIB