Gresik Dijajah 145 Toko Modern

- Editorial Team

Jumat, 28 Oktober 2016 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161028_093804_430.jpg

Kabargresik.com- Izin usaha toko modern (IUTM) merupakan izin operasional toko modern sedangkan izin fisik seperti izin prinsipal, IPR,  ijin dokumen LH, HO dan IMB, ungkap Kabid Pengembangan Investasi BPMP Gresik, Farida Hasnah diruang kerjanya pada Kamis (27/10) menanggapi sorotan masyarakat terkait menjamurnya ritel modern yang disinyalir cacat perizinan.

Penerbitan IUTM, lanjut  dia sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada. Yakni, Perpres  RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Kemudian Permendag RI Nomor 53/M.DAG/PER/12/2008 tentang  pedoman, penataan dan pembinaan pasar  tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dan  Perda Kabupaten Gresik No. 13 Tahun 2011 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di kabupaten Gresik.

Jadi sudah diatur semua. Begitu juga penyebutan untuk toko modern, seperti minimarket atau toko swalayan, supermarket, deparment store, hypermarket dan perkulakan atau pusat grosir.”Yang menjadi pembeda yakni luasan lantai  penjualan,” ungkap Farida.

Terkait toko modern yang terdaftar di BPMP Gresik, kembali Kabid Pengembangan Investasi menyebutkan Alfamaret sebanyak 51 oulet , Indomaret sebanyak 91 oulet, Alfamidi ada 8 outlet, Ramayana Robinson ada 1, hypermart matahari ada 1 dan Giant ada 1, jadi total ada 145 toko modern.

Baca Juga :  Kaligrafi Bandeng Cindera Mata Untuk Jokowi Di Gresik

Saat dikonfirmasi mengenai toko modern yang pindah lokasi ke tempat baru karena kontrak persilnya habis, sekali lagi Faridah mengatakan,”  maka pemilik atau pengelola toko modern tersebut harus mengajukan lagi  ijin fisik baru, terutama yang berbentuk waralaba sedang prinsipal biasanya milik sendiri bangunannya.

Sementara disinggung terkait Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dirinya menerangkan pihak BPMP pernah konsultasi ke Kementrian Perdagangan RI  tentang perubahan peraturan yang mengubah  persyaratan RDTRK. ” Pihak Kemendag  merespon positif dan menunggu hasil revisi peraturan perundangan tersebut. Dan sesuai perundangan yang ada IUPP diterbitkan oleh BPMP kabupaten /kota,” tambahnya. .(rud/k 1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari
FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas
Berita ini 78 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIB

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:57 WIB

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi

Berita Terbaru

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB