Kabargresik_ Dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan tim pasangan calon Berkah usai penyerahan surat bukti Pensiun dini pada 22 Oktober lalu , berlanjut di pengadilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Hari ini (Rabo,4/11) Gakumdu menggelar Sidang di Sekretariat Panwaskab Gresik.
Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang pada tanggal 30 Oktober lalu dengan agenda memanggil Pelapor dan Terlapor.
Dalam sidang klarifikasi, terlapor atas nama Husnul Khuluq tidak bisa hadir. Sidang tersebut dihadiri oleh Wakilnya, Ruba’I. Namun dalam hal ini, Ruba’I Bukan sebagai terlapor. Dirinya hanya mencoba memberikan keterangan saja.
Terlapor dikenai pasal dalam peraturan PKPU No. 7 tentang kampanye. Kemudian Panwaskab melakukan kajian dengan peraturan Bawaslu No.10 tentang pengawasan pemilu.
Hingga berita ini diunggah sidang masih berlangsung. (Ali Sodikin/K1)