Harifudin Terdakwah Pembunuh Istri Sendiri Mulai Disidang

- Editorial Team

Kamis, 25 Agustus 2016 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160825_192152_586.jpgkabargresik.com – Harifudin (37), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri Dewi Purwaningsih Prastitaningrum (26), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sidang kali ini telah Mengagendakan dakwaan dari JPU Herry Wahyudi. Terdakwa yang di dampingi kuasa hukum dari Wellem Mintarja & Partner ini mengahadapi sidang dengan santai meskipun perkara yang membelitnya adalah pembunuhan istrinya sendiri.

Dalam dakwaan, (JPU) Heri Wahyudi mengatakan, terdakwa yang bertempat tinggal di Jl Veteran Tama Utara RT 03, RW 01, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik, didakwa telah melanggar pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Sub pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak hanyabitu, terdakwa juga didakwa dengan pasal subsidaritas yakni melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sidang berlangsung dengan waktu yang begitu cepat. Sebab, setelah jaksa membacakan dakwaan, Penasehat Hukum terdakwa Wellem Mintarja tidak berkomentar banyak. “Kami tidak mengajukan eksepsi/keberatan yang mulia,” ucapnya dalam persidangan. Hakim langsung mengakhiri sidang.

Usai sidang, Wellem menjelaskan kenapa tidak mengambil eksepsi/keberatan. Pasalnya, sebelum dapat keterangan dari saksi dirinya tidak akan mengambil langkah. “Nanti menunggu keterangan saksi baru kami mengambil tindakan,” katanya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Gresik Menulis Al Qur'an

Disampaikan, bila dugaan yang dilakukan kliennya tidak ada unsur kesengajaan. Sebab,dalam kontruksi yang digelar beberapa bulan lalu terdakwa masih setia menunggui korban semalaman di kamar kos. “Saat mau meninggal korban juga dibimbing mengucapkan kalimat syahadat,” paparnya.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya akhirny ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat
60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo
Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:09 WIB

Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:27 WIB

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Membanggakan, Siswa SD Almadany Almira Juara 2 Nasional Lomba Panahan

Senin, 8 Des 2025 - 01:16 WIB

Advertorial

APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga

Minggu, 7 Des 2025 - 22:26 WIB

Muhammadiyah Gresik

Fun Walk UMG Berhadiah Umroh, Ada Cek Kesehatan Gratis Pula

Minggu, 7 Des 2025 - 16:14 WIB

Muhammadiyah Gresik

Majelis PAUD Dasmen PDA Gresik Bakar Semangat Guru ABA di Milad IGABA

Minggu, 7 Des 2025 - 07:14 WIB