Sidak Mamin Temukan AMDK Ilegal

- Editorial Team

Selasa, 22 Juli 2014 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Tim pemantau menemukan beberapa produk makanan dan minuman yang menyalahi ijin edar di salah satu swalayan Kawasan Jalan Kartini Gresik, Selasa (22/7).
 
Produk tersebut berupa air minuman dalam kemasan (AMDK) 600 ml. Menurut pemilik swalayan, Antin Yusnia, produk AMDK yang bermerek O2 ini produk lokal. Dalam kemasan produknya tertera Depkes RI No. L 13003953. Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Sugeng Widodo yang ikut dalam tim pemantauan, ijin yang tertera tersebut tidak sah. “Untuk ijin AMDK mestinya berlabel MD dan syaratnya harus SNI” ujar Sugeng.  
 
Selain menemukan AMDK yang tidak layak edar, Tim Dinas Kesehatan Gresik beserta Balai Besar POM Jawa Timur juga menemukan beberapa produk yang tidak layak jual diantaranya pentol bakso kemasan,  produk kue kering yang tak berlabel kadaluarsa serta tak mencantumkan komposisi serta satu bungkus bakery yang berjamur.  Sedangkan pada pemeriksaan parcel lebaran, tim juga menemukan beberapa produk yang sudah mendekati masa kadaluarsa. “Mestinya isi parcel minimal 6 bulan sebelum kadaluarsa” tutur Sugeng Widodo.
 
Pemantauan di lokasi lain yakni pada swalayan yang berada di Jalan Dr. Sutomo Gresik. Di Swalayan yang selama ini melayani grosir ini memang tidak menemukan barang kadaluarsa. Namun demikian, tim menemukan beberapa barang tampak kemasannya rusak (penyok). Penyimpanan barang yang kurang bagus. Kebersihan serta penataan barang yang tidak teratur sangat tidak sesuai dengan kaidah kesehatan. “Kami sarankan agar penataan dan kebersihan lebih disempurnakan. Kalau dalam waktu tiga bulan tidak ada perubahan, kami akan mengambil tindakan” tegas Kabid Pelayanan Kesehatan, drg. Hari Titik Rahayu.
 
Dari hasil pemantauan tersebut, Tim menarik beberapa produk untuk disita dan dimusnahkan. Untuk AMDK serta pentol bakso kemasan disita oleh pihak BB Pom Jawa Timur untuk ditindak lanjuti. Sedangkan temuan pelanggaran yang lain, pihak Dinkes Gresik merekomendasikan agar barang tersebut ditarik dan tidak diperjualbelikan kembali atau dimusnahkan. (sdm)    

Baca Juga :  Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming
Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Berita Terbaru

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB

PENDIDIKAN

Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:55 WIB

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB