Hasil Putusan MK : Peluang Partai Gurem Ikut Pilkada Di Gresik

- Editorial Team

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dinyatakan inkonstitusional bersyarat. 

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Baca Juga :  KPU Sosialisasi Pilbup Ke Mahasiswa Muhammadiyah

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

Baca Juga :  Pasangan Yani Alif Unggul Di TPS 3 Kotakusuma Bawean

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Nah apakah partai politik non parlemen di Gresik mempunyai nyali untuk bergabung mengusung calon Bupati dan wakil Bupati Gresik pada Pemilukada 2024. Kita tunggu beberapa hari ini kejutannya.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Ribu Warga Gresik Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-17 Partai Gerindra
Partai Gerindra Gresik Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kedamean dan Ujungpangkah
Dapat 366.944 Suara, Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024-2029
Paslon Yani-Alif Raih 59,72% Suara dalam Pilkada Gresik 2024
Taufiq Muhammad: Dedikasi Anak Muda dalam Gerakan Sosial dan Demokrasi Indonesia
Paslon Yani-Alif Dipastikan Menang dalam Pilkada 2024 Berdasarkan Quick Count
Pasangan Yani Alif Unggul Di TPS 3 Kotakusuma Bawean
Update hasil Pilkada Gresik 2024 TPS 1 Kertosono Dan TPS 6 Golokan Kotak Kosong Unggul
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:01 WIB

Puluhan Ribu Warga Gresik Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-17 Partai Gerindra

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:31 WIB

Partai Gerindra Gresik Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kedamean dan Ujungpangkah

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:28 WIB

Dapat 366.944 Suara, Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024-2029

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:37 WIB

Paslon Yani-Alif Raih 59,72% Suara dalam Pilkada Gresik 2024

Kamis, 28 November 2024 - 18:21 WIB

Taufiq Muhammad: Dedikasi Anak Muda dalam Gerakan Sosial dan Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Login & Play Casino, Sports Betting In Bangladesh Bonus ৳25, 000″

Kamis, 13 Feb 2025 - 02:04 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tingkatkan Generasi Qurani, Siswa Spemutu Gresik Jalani Munaqosah

Rabu, 12 Feb 2025 - 08:02 WIB

Muhammadiyah Gresik

Musypimwil I Aisyiyah Jawa Timur Bahas Strategi Organisasi dan Launching TMA

Selasa, 11 Feb 2025 - 23:01 WIB