Kabargresik.com – Terdakwa Sutrisno Sugiarto (32) warga Desa Gurunanyar Kecamatan Cerme pengemudi bus maut yang menewas korban Ahmad Hilmi Hakim dituntut ringan oleh JPU Aris Fajar Yulianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara hanya 5 bulan penjara. “Terdakwa terbukti atas kelalaiannya mengendarai bus yang mengakibatkan korban Ahmad Hilmi Hakim meninggal dunia. Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” tegas Jaksa Aris saat membacakan tuntutan.
Meskipun dalam tuntutan disebutkan bahwa keluarga korban telah memaafkan dan ada perdamian serta ada santunan dari terdakwa namun tuntutan itu nilai sangat ringan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena kelalaiannya waktu mengendarai bus karyawan menabrak pengendara motor Honda Mega Pro hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Waktu itu, terdakwa pengemudi bus dengan Nopol W 8032 UH melaju dengan kecepatan 80 km/jam dijalan raya Jati Rembe Benjeng. Di duga mengantuk, sopir menabrak pengendara motor hingga mengakibatkan meninggal dunia. (Kim)