Kades Sidojangkung Dituntut 4 Bulan Penjara

- Editorial Team

Selasa, 4 Februari 2014 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang pembacaan tuntutan Kepala Desa Sidojangkung Menganti diwarnai dengan keharuan dari sejumlah Kepala Desa Gresik yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekan kami ini (Sugiyanto) tidak sendirian, masih ada AKD yang akan terus memperjuangkannya” Teriak Kristianto Ketua AKD Gresik, sambil menggandeng erat Sugiyanto, Kepala Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti yang baru keluar dari Ruang Sidang Pengadilan Gresik (4/2/2014).

 

Ditambahkan Kristianto bahwa dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 4 bulan dan 8 bulan masa percobaan terhadap rekannya itu dianggapnya sebagai keputusan yang tidak sesuai dengan Kebenaran dan Fakta yang ada dilapangan.

Baca Juga :  2000 Bidang Tanah Desa Ngemboh Akan Bersertifikat

 

Sementara itu, Sugiyanto dengan nada tegas mengatakan menolak atau tidak menerima tuntutan JPU, “Menolak. Bebas murni harga mati bagi saya” kata sugiyanto di tengah kerumunan AKD Se-Gresik yang mengelilinginya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya ribuan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti Gresik, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (21/1/2014). Warga yang mengepung kantor PN Gresik ini merupakan buntut kasus pembangunan tanggul oleh Kepala Desa Sidojangkung yang digugat oleh pihak Pengembang Perumahan Mars.

Baca Juga :  Tersangka Curanmor Manyar Ditangkap Di Bangkalan

Sekitar 2000 lebih warga dari Desa Sidojangkung, Menganti Gresik memadati Kantor PN Gresik. Warga Desa Sidojangkung yang bertahan di depan Kantro PN Gresik ini bertujuan agar agar Sugiyanto, Kepala Desa Sidojangkung dibebaskan dari berbagai dakwaan.

Sugiyanto didakwa setelah dilaporkan oleh pihak Pengembang Perumahan Mars PT Bintang Karya Sama Menganti karena telah melakukan tindakan pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). (Chidir)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas
Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan
Kisah Mencekam Penumpang Saat KMP Gili Iyang Terbakar
5 Bersaudara di Gresik Diduga Ditelantarkan Ibu
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:01 WIB

Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas

Berita Terbaru

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB

KESEHATAN

Klinik Annahdlah Dukun Hadirkan Layanan Sehat ke Rumah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:07 WIB