Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus

- Editorial Team

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik pada Selasa, 11 Maret 2025, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang dilakukan oleh Tim Raimas Kalamunyeng. Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Kompol Danu Anandhito Kuncoro Putro, Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, Kapolsek Kota Iptu Suharto, dan Kasi Humas AKP Wiwit Mariyanto.

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pada 26 Februari 2025. Salah satu korban, Ahmad Indrajit, memarkir Honda Vario dan Supra di teras rumahnya, namun kendaraan tersebut hilang keesokan paginya. Ia segera melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.

“Alhamdulillah, sepeda kami kembali. Semuanya gratis, tidak ada biaya saat motor dikembalikan oleh kepolisian Polres Gresik. Terima kasih Pak Kapolres,” ungkap Ahmad Indrajit dengan mata berkaca-kaca saat menerima kembali motornya.

Penyelidikan intensif dilakukan oleh Tim Raimas Kalamunyeng. Pada Senin dini hari, 10 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim mencurigai empat orang yang sedang nongkrong di depan rumah warga di samping Bank BRI Cabang. Ketika dihampiri petugas, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah pengejaran, satu tersangka berhasil diamankan bersama Honda Vario merah yang dicurigai hasil curian.

Tim melanjutkan penelusuran hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya, dan berhasil menangkap tersangka lainnya di simpang tiga Tanjung Perak. Dua pelaku yang ditangkap adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Labang, Bangkalan, dan T, warga Desa Mambulu Barat, Tambelangan, Sampang. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Gresik menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka sedang berjalan. “Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” jelas Kapolres Rovan.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Imaan: Asrofin Peragakan 27 Adegan

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi dua unit sepeda motor, yakni Honda NMAX dan Honda Vario. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Patroli Tim Raimas Kalamunyeng juga telah menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga ketertiban masyarakat sepanjang tahun 2025. Berbagai tindakan pengamanan yang dilakukan antara lain membubarkan kelompok gangster bersenjata tajam, menindak peredaran minuman keras ilegal, serta menggagalkan aksi balap liar dan perang sarung yang melibatkan pemuda. Tim ini terus menjadi ujung tombak dalam menjaga keamanan wilayah Gresik.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB

Muhammadiyah Gresik

Koleksi 13 Gelar Juara, Kukuhkan PCM Gresik sebagai Juara Umum MTQ V

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:48 WIB

Muhammadiyah Gresik

Spemutu Gresik Gelar Screening dan Imunisasi HPV

Kamis, 16 Okt 2025 - 01:47 WIB

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik resmi ditutup. DLH Gresik siapkan langkah antisipasi jika volume sampah meningkat di TPS sekitar.

Lingkungan

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik Resmi Ditutup

Rabu, 15 Okt 2025 - 23:31 WIB