Sadis, Kakak Kandung Digergaji Adik Sendiri

- Editorial Team

Selasa, 15 Desember 2015 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sesumpek apapun masalahnya jangan tiru warga Tenaru Driyorejo ini, Imam Safi’I (34), nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri Cipto Hadi (50), dengan Gergaji, Selasa (15/12). Aksi nekat tersebut dilakukan lantaran sakit hati, setelah mengetahui bahwa ibunya Kasiatin (65) hendak diusir oleh Cipto dari rumah.

Akibatnya, Cipto mengalami luka robek di bagian tubuhnya, yaitu punggung, kepala sebelah kanan dan kiri, leher belakang serta daun telinga hampir putus, untungnya pada waktu itu ada tembakan peringatan dari petugas, sehingga leher Cipto tidak sampai putus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal pada hari Rabu, 9 Desember 2015 lalu, sekitar pukul 18.00 Wib, Imam Safi’I pulang kerumah ibunya yang bersebelahan dengan rumah korban (Cipto Hadi), dalam keadaan mabuk.  Mengetahui itu, Siti Suaidah (kaka perempuan) memarahi tersangka, karena terbawa pengaruh alkohol tersangka pun tak terima dan menganiaya Siti, dengan tangan kosong, kudian Sella keponakan Siti datang berusaha untuk melerainya.

Baca Juga :  7 Anak Mencuri Bersama Tapi Hukuman Tidak Sama

Kapolsek Driorejo Kompol Hendy Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Suparmin, menjelaskan, bahwa peristiwa itu, terjadi pada hari Rabu 9 Desember sekitar pukul 20.00 malam. Saat petugas melakukan pengawalan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tempat pemungutan suara (TPS) menuju Kecamatan.

Baca Juga :  kasus MCk Divonis 1 Th Penjara

Namun ditengah perjalanan pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa ada percobaan pembunuhan yang dilakukan Imam safi’I (tersangka) terhadap Cipto Hadi (korban). Setelah mendapati laporan tersebut, petugas langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TPK).”Saat petugas sampai di tkp, aksi itu masih terus dilakukan olah tersangka, namun setelah ada tembakan peringatan aksi tersebut berhenti,” ujar Suparmin, Selasa (15/12).

Petugas pun berhasil mengamankan tersangka dan satu unit gergaji besi.“Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo 53 KUHP Subsidair 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan  15 tahun penjara,” pungkasnya.(Ali Shodiqin/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB