Setelah mangkir dari panggilan pertama, Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik pada Senin, 23 September 2024.
Ia datang bersama Ketua BPD, Nur Hasyim, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, menjelaskan, “Sekdes dan Ketua BPD telah kami periksa. Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini.”
Sebelumnya, dana CSR sebesar Rp 1 miliar per tahun diserahkan ke Pemdes Roomo untuk pengadaan beras. Namun, beras yang disalurkan kepada warga didapati dalam kondisi rusak dan tidak layak konsumsi.
Ratusan warga juga melakukan aksi protes di balai desa untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes atas bantuan yang tidak memenuhi standar.