Kasus pencurian sejumlah alat konstruksi yang dilakukan oleh warga Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, berakhir damai. Proses penyelesaian melalui restorative justice membuat korban mencabut laporan yang telah dibuat.
Tersangka, Muadz Amsyari (MA), sebelumnya melakukan pencurian di tempat kerjanya, yaitu di workshop CV Alfa Nafis, Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, milik Miftahul Qulub, pada Senin (20/01/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidikan mengarah pada Muadz Amsyari, seorang karyawan di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah trafo plasma, trafo argon, trafo stick, bor magnet, dua laptop merk Asus, genset bensin merah tahun 2021, dan sebuah kop kaca.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Reza Wahyu Winas, menjelaskan bahwa korban dan tersangka telah dipertemukan untuk mediasi di Mapolsek Ujungpangkah. Proses mediasi tersebut melibatkan keluarga tersangka, perangkat Desa Imaan, dan korban. Hasilnya, korban sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum, sehingga kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Korban dan keluarga tersangka setuju untuk menyelesaikan perkara ini tanpa proses hukum lebih lanjut, serta memilih jalan damai,” ujar Aipda Reza, Rabu (29/01/2025).
Menurut Aipda Reza, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan baik.
“Korban mempertimbangkan usia tersangka yang masih muda, dan masa depannya yang masih panjang,” tuturnya.
Dengan demikian, kasus ini pun berakhir melalui proses restorative justice yang difasilitasi oleh pihak berwenang.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko