KTP Tetap Gratis

- Editorial Team

Rabu, 30 Juni 2010 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik-Sanksi berupa denda sebesar Rp. 1 juta rupiah bagi WNI yang datang dari luar negeri yang terlambat melapor atau Rp. 2 juta rupiah untuk WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan terlambat melapor atas kepindahannya. Itulah salah satu bunyi pasal pasal 99, Bab XIII Perda Kabupaten Gresik No 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Setidaknya ada 3 Perda yang tengah disosialisasikan kepada 21 Kades/Lurah dan BPD se Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik pada Rabu (30/6)di Balai Desa Kembangan, Kebomas Gresik. Sosialisasi Perda yang diselenggarakan selama 2 hari ini masing-masing Perda No. 1 tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perda No.3 tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa, dan Perda No. 5 tahun 2009 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Acara Sosialisasi yang di buka oleh Plt Sekda Gresik, Ir. Mokh. Najikh, MM. Dalam Pembukaannya, Acara tersebut dihadiri oleh wakil Ketua DPRD Gresik, Hadi Kusono dan segenap Pejabat Pemkab Gresik.

Dalam amanatnya, Najikh menyatakan, ada 3 hal pokok tujuan Otonomi daerah yaitu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Memberikan Pelayanan Prima pada Masyarakat dan Meningkatkan daya saing daerah. “Perda inilah salah satu kunci untuk mendukung 3 hal pokok tersebut”. Ujarnya.

Sementara Kabag Humas Pemkab Gresik, M. Hari Syawaludin mengungkapkan, ada beberapa pasal misalnya, Dalam Perda itu mengatur tentang penggratisan KTP bagi warga Gresik dan perpanjangan bila tepat waktu, namun bagi yang terlambat perpanjangan KTP tersebut dikenakan biaya Rp. 15 ribu. Didalam Perda juga mengatur pengenaan biaya KTP untuk WNA dan perpanjangannya sebesar Rp.100 ribu. Meski demikian, untuk biaya Akta kelahiran bagi WNA tetap Gratis.

Baca Juga :  Dandim Gresik: Kepala Desa Punya Peran Penting Jaga Ketahanan Pangan

Tentang Perda No. 5 tahun 2009, Pemkab masih mensubsidi untuk Pelayanan kesehatan di Puskesmas antara lain beberapa peleyanan Kesehatan Gigi dan mulut, Rawat Jalan Umum, beberapa Pemeriksaan Laboratorium, beberapa pelayanan KB dan Kesehatan Ibu dan anak (KIA) serta konsultasi Gizi. Namun roh demikian masih ada Pelayanan di Puskesmas yang tidak disubsidi yaitu pelayanan lanjutan, namun demikian biayanya juga telah diatur berdasarkan Perda tersebut. яндекс (sdm)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Drum Band TK ABA 28 Karangsemanding Meriahkan Milad SD Muda Karisma

Minggu, 15 Feb 2026 - 13:36 WIB

Muhammadiyah Gresik

Meriah! 278 Pesilat Ikuti UKT Tapak Suci ke-63 di Gresik

Minggu, 15 Feb 2026 - 04:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Jelang Ramadan, MI Muhammadiyah 4 Wotan Gelar Semarak ‘Entrepreneur Day’

Sabtu, 14 Feb 2026 - 19:34 WIB