Lho Tersangka Pencurian Anak-anak Kenapa Ditangguhkan Penahanannya Jelang Vonis

- Editorial Team

Selasa, 21 Juni 2016 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maling anakkabargresik.com  –  Beberapa hari menjelang vonis, 8 anak yang berhadapan dengan hukum kasus pencurian dan pemberatan ditanguhkan penahannany oleh Majelis  Hakim tunggal Ariyas Dedy.

Penangguhan penahan ini dikabulkan ketika kuasa hukum ke 8 anak mengajukan permohonan penangguhan penahanan ketika sidang mengagendakan pledoi. Menurutnya, anak tersebuh masih butuh bimbingan dan pengasuhan dari orang tuanya.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alifin N Wanda telah menuntut ke 6 anak yang berhadapan yakni SEP (17), PGS (16), GPH (15), MIS (17), FP (16) dan ANH (17) semuanya warga Perumahan Batara Persada Hijau, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, hukuman penjara selama 6 bulan. Hanya AP (16) yang dituntut 5 bulan karena ada perdamaian dengan korban.

Sementara itu satu perkara penjambretan MRA (17) warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya yang dituntut 4 bulan oleh Jaksa Pudjo juga ditangguhkan penahannya.

Penangguhan itu di kabulkan oleh hakim 2 hari menjelang putusan. Menurut Ariyas Dedi, anak yang berhadapan dengan hukum ini mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan perintah Undang undang.

“Dengan pertimbangan untuk kepentingan pendidikan, pendaftaran sekolah dan usianya yang masih anak-anak perlu pembinaan dan asuhan orang tua, maka kami mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, ” tegasnya.

Masih menurutnya, perkara anak ini sudah selesai pada tahap pemeriksaan di Pengadilan maka tidak ada alasan kami memperpanjang penahanan. ” hari Rabu depan acara pembacaan putusan,” terangnya.

Baca Juga :  Hati-hati Memberi Porsi Makan Pada Anak

Sementara itu, kuasa hukum ke 8 anak, Luqmanul Hakim dari Pusat Bantuan Hukum Pusbakum LABH Al Banna, Lamongan, mengatakan bahwa orang tua masih sanggup membina anak-anaknya.

“Para orang tua masih sanggup untuk membina dan mendidik lagi. Sehingga kami meminta permohonan penangguhan penahanan. Alhamdulillah dikabulkan Majelis hakim,” tegasnya.

Seperti diberitakan, ke 8 abg yang masih dibawah umur ini berhadapan dengan hukum ini nekat mencuri dan menjambret. 7 anak ini mencuri di minimarket di wilayah Kecamatan Cerme pada Mei 2016. Sedangkan seorang anak menjambret di wilayah Gresik. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder
Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo
Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa
Pemuda Ujungpangkah 7 Kali Bobol Rumah Tetangga Berita:
Dua Pencuri Motor di Menganti Ditangkap Polisi
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:54 WIB

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 September 2025 - 00:48 WIB

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Minggu, 14 September 2025 - 23:39 WIB

Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link

Minggu, 14 September 2025 - 15:09 WIB

Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder

Sabtu, 13 September 2025 - 23:02 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Menggali Pesan Moral dalam Film, Selalu Ada Peran Ayah-Ibu di Balik Sukses Anak

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:27 WIB

Kriminal

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:54 WIB

Peristiwa

Motor Tertabrak Truk di Tenaru, Satu Pelajar Tewas

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Gresik

Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Latih Aklimatisasi Anggrek

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:26 WIB

Kriminal

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:48 WIB