Mantan Kasi Trantip Manyar Diputus Bebas

- Editorial Team

Senin, 23 Januari 2017 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Terdakwa Kasie Trantib Kecamatan Manyar Suryanto SH (53) warga Jl. Banjar Baru Gang II/35 Perum Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar divonis onslag oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Mahendra.

Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa Mansur Sh dari Kejari Gresik yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusaannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini bukan merupakan perkara pidana. Sehingga Majelis hakim berpendapat tidak bisa menghukum terdakwa dengan hukuman pidana.

“Mengadili, menyatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada terdakwa bukan perkara tindak pidana. Menghukum onslag kepada terdakwa. Merehabilitasi nama baik terdakwa dan memerintahkan agar jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan sejak putusan ini dibacakan,” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Mahasiswa S3 Dari Indrodelik Ini Hidupnya Bergelut Dengan Sampah Plastik. Ini Kisahnya

Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Sunaryo Edi Wibowo and Patner juga menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena didakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat riwayat tanah sewaktu terdakwa menjabat sebagai Plt Kades Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Waktu itu, saksi Zainul Arifin dan Abdullah datang ke kantor dengan membawa surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan riwayat tanah.

Baca Juga :  Diportal Pemkab Dijebol Pusat Ada Apa

Selanjutnya, terdakwa telah memalsukan surat surat dengan cara menghapus dan merubah C desa No.215 yang semula atas nama Markoen P.Noer menjadi atas nama Dulatif CS serta menambahkan keterangan peralihan persil 35 kepada C nomor 1278 atas nama Zainul Arifin serta membuat atau menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No. 593/01/437.103.10/2015 tanggal 29 Juni 2015. Surat keterang riwayat tanah palsu ini telah diketik dan ditanda tangani terdakwa.

Akibat penerbitan surat riwayat tanah ini merugikan saksi pelapor Yudiono dikarenakan surat tersebut tidak sesuai dengan isi buku C yang ditandatangai oleh saki Yudiono selaku Kades definitif.(kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:33 WIB

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Perkuat Sinergi Agribisnis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 20:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:31 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kemahiran HW Spemutu Gresik Bentuk Karakter Siswa

Sabtu, 30 Agu 2025 - 02:30 WIB

Peristiwa

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:33 WIB

Peristiwa

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:51 WIB