Menu

Mode Gelap
Gibran Direkom Gerindra Gresik Dampingi Prabowo Amazon Van Java Seharga 1M Alat Transportasi Antar Dusun Di Randuboto Habib Umar Bin Hafidz Ingatkan Warga Gresik Untuk Pandai Bersyukur Pemdes Sambipondok Adakan Tasyakuran HUT RI 78 Di Waterboom Sampah Warga Sungonlegowo Gresik Dijadikan Briket

Peristiwa · 7 Jul 2022 05:06 WIB ·

Nur Hudi Penuhi Panggilan BK DPRD Gresik


 Penyidik Satreskrim Polres Gresik  menahan dua tersangka  pada Selasa (12/7/2022) malam. Kedua tersangka tersebut adalah Saiful Arif (pemeran pengantin pria) dan Arif Saifullah  pembuat konten Perbesar

Penyidik Satreskrim Polres Gresik menahan dua tersangka pada Selasa (12/7/2022) malam. Kedua tersangka tersebut adalah Saiful Arif (pemeran pengantin pria) dan Arif Saifullah pembuat konten

Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik asal Fraksi NasDem memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) untuk mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik di ruang pimpinan DPRD Gresik, Rabu (6/7/2022).

Dalam sidang secara tertutup itu, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng Gresik itu mengaku bersalah dan menyesali atas keterlibatannya dalam prosesi pernikahan manusia dengan kambing yang berlangsung di pesanggrahan miliknya, 5 Juni 2022 lalu.

“Tadi dia (Nur Hudi, Red) sudah mengaku salah dan menyesal. Karena itu, dia minta maaf kepada masyarakat Gresik dan umat Islam, karena beredarnya video pernikahan itu telah bikin gaduh masyarakat,” ujar Koordinator BK yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, ditemui seusai sidang, Rabu (6/7/2022).

Menurut Mujid, BK masih harus menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi ahli sebelum memberikan putusan atas teradu Nur Hudi. Sebelumnya, BK juga menghadirkan anggota Fraksi NasDem lainnya, Muhammad Nasir, Ketua BK non-aktif yang juga diadukan oleh elemen masyarakat atas kehadirannya dalam prosesi pernikahan nyeleneh itu.

“Wis yo rek. Selanjutnya biar bu Wakil Ketua yang memberikan penjelasan,” ujar Mujid Riduan sambil berlalu meninggalkan awak media.

Selain Mujid Riduan, sidang dugaan pelanggaran kode etik dewan itu juga dihadiri Wakil Ketua BK Jamiyatul Mukaromah (FKB), Abdullah Munir (F-Gerindra), Bagus Mega Saputro (FPDIP) dan Mustajab (FAP).

Seusai sidang, Wakil Ketua BK DPRD Gresik Jamiyatul Mukaromah mengungkapkan, teradu Nur Hudi Didin Arianto mengakui kalau dirinya terlibat langsung dalam pembuatan konten ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Meski mengaku bersalah dan menyesal, kata Mukaromah, teradu Nur Hudi bersikukuh, video pernikahan tak lazim yang pengambilan gambarnya di pesanggrahan miliknya itu hanya untuk kepentingan konten media sosial.

“Menurut pengakuan teradu, pernikahan manusia dan kambing itu semata bertujuan untuk pembuatan konten. Tidak ada sedikit pun niat untuk melecehkan ajaran agama,” ucap Mukaromah mengutip keterangan Nur Hudi kepada awak media.

Dalam sidang itu, selain mendengar penjelasan dan klarifikasi teradu Nur Hudi, majelis etik BK juga memutar bukti video singkat prosesi pernikahan manusia dengan seekor kambing yang diadukan para pelapor atau pengadu.

Baca Juga : 2 tersangka Penistaan agama di Jogodalu Benjeng Gresik Ditahan

Ditanya kapan, Majelis Etik BK akan memberikan putusan atas dugaan pelanggaran etik atas 2 anggota dewan itu, Mukaromah mengatakan, belum bisa memastikan. Ia mengatakan, pihaknya masih akan menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi ahli.

“Setelah semua saksi kami hadirkan, kami akan pelajari dan rumuskan untuk membuat keputusan kepada para teradu. Ya, kalau bisa secepatnya karena kami juga ada dead line paling lama 15 hari. Jadi, kami tak perlu menunggu proses hukum yang kini ditangani Polres Gresik selesai, karena yang kami tangani dan yang di Polres berbeda kasusnya,” ujar politisi PKB ini.

Sementara Nur Hudi saat ditemui seusai sidang terkesan enggan memberikan penjelasan. Ia memilih menyerahkan penanganan kasus yang menimpanya kepada BK. Ia juga mengaku pasrah apa pun putusan yang akan diberikan kepadanya.

“Wis ta rek, langsung ke BK saja. Aku kesel. Arep diapakno (Mau diapakan, Red) saya pasrah,” ujarnya singkat dan minta wartawan mau memahami kondisi psikisnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus pernikahan manusia dengan seekor kambing ini telah ditangani secara simultan oleh institusi yang berwenang. Secara hukum, kasus ini telah memasuki tahapan penyidikan di Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Satu dari 4 tersangka itu adalah Nur Hudi Didin Arianto.

Sementara secara etik, BK DPRD Gresik juga tengah menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Dalam kasus ini ada 2 orang anggota DPRD Gresik sebagai teradu, yakni Muhammad Nasir, Ketua BK non-aktif dan Nur Hudi Didin Arianto. (Tik)

Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alat Paraga Pilpres Pagi Dipasang Siang Ditertibkan

24 November 2023 - 15:22 WIB

Anggota komisi IV DPRD Kab Gresik: Revitalisasi Pasar Sidayu Harus Hati-Hati

24 Oktober 2023 - 15:39 WIB

Program Bakti Pelosok Negeri Petrokimia Gresik Bantu Perekonomian Gili Bawean

18 Oktober 2023 - 15:57 WIB

8 Tumpeng Gerindra Gresik Kado Ulta Prabowo

18 Oktober 2023 - 11:01 WIB

Gibran Direkom Gerindra Gresik Dampingi Prabowo

12 Oktober 2023 - 04:45 WIB

Gus Yani : Kapasitas Pendidikan Harus Diupgrade Biar Sekolah Benar-benar Ramah Anak

26 September 2023 - 10:31 WIB

Trending di PENDIDIKAN