Nur Hudi Penuhi Panggilan BK DPRD Gresik

- Editorial Team

Kamis, 7 Juli 2022 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Gresik  menahan dua tersangka  pada Selasa (12/7/2022) malam. Kedua tersangka tersebut adalah Saiful Arif (pemeran pengantin pria) dan Arif Saifullah  pembuat konten

Penyidik Satreskrim Polres Gresik menahan dua tersangka pada Selasa (12/7/2022) malam. Kedua tersangka tersebut adalah Saiful Arif (pemeran pengantin pria) dan Arif Saifullah pembuat konten

Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik asal Fraksi NasDem memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) untuk mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik di ruang pimpinan DPRD Gresik, Rabu (6/7/2022).

Dalam sidang secara tertutup itu, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng Gresik itu mengaku bersalah dan menyesali atas keterlibatannya dalam prosesi pernikahan manusia dengan kambing yang berlangsung di pesanggrahan miliknya, 5 Juni 2022 lalu.

“Tadi dia (Nur Hudi, Red) sudah mengaku salah dan menyesal. Karena itu, dia minta maaf kepada masyarakat Gresik dan umat Islam, karena beredarnya video pernikahan itu telah bikin gaduh masyarakat,” ujar Koordinator BK yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, ditemui seusai sidang, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mujid, BK masih harus menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi ahli sebelum memberikan putusan atas teradu Nur Hudi. Sebelumnya, BK juga menghadirkan anggota Fraksi NasDem lainnya, Muhammad Nasir, Ketua BK non-aktif yang juga diadukan oleh elemen masyarakat atas kehadirannya dalam prosesi pernikahan nyeleneh itu.

“Wis yo rek. Selanjutnya biar bu Wakil Ketua yang memberikan penjelasan,” ujar Mujid Riduan sambil berlalu meninggalkan awak media.

Selain Mujid Riduan, sidang dugaan pelanggaran kode etik dewan itu juga dihadiri Wakil Ketua BK Jamiyatul Mukaromah (FKB), Abdullah Munir (F-Gerindra), Bagus Mega Saputro (FPDIP) dan Mustajab (FAP).

Baca Juga :  Hati -Hati Hujan Bercampur Angin Banjir Dimana-mana

Seusai sidang, Wakil Ketua BK DPRD Gresik Jamiyatul Mukaromah mengungkapkan, teradu Nur Hudi Didin Arianto mengakui kalau dirinya terlibat langsung dalam pembuatan konten ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Meski mengaku bersalah dan menyesal, kata Mukaromah, teradu Nur Hudi bersikukuh, video pernikahan tak lazim yang pengambilan gambarnya di pesanggrahan miliknya itu hanya untuk kepentingan konten media sosial.

“Menurut pengakuan teradu, pernikahan manusia dan kambing itu semata bertujuan untuk pembuatan konten. Tidak ada sedikit pun niat untuk melecehkan ajaran agama,” ucap Mukaromah mengutip keterangan Nur Hudi kepada awak media.

Dalam sidang itu, selain mendengar penjelasan dan klarifikasi teradu Nur Hudi, majelis etik BK juga memutar bukti video singkat prosesi pernikahan manusia dengan seekor kambing yang diadukan para pelapor atau pengadu.

Baca Juga : 2 tersangka Penistaan agama di Jogodalu Benjeng Gresik Ditahan

Ditanya kapan, Majelis Etik BK akan memberikan putusan atas dugaan pelanggaran etik atas 2 anggota dewan itu, Mukaromah mengatakan, belum bisa memastikan. Ia mengatakan, pihaknya masih akan menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi ahli.

“Setelah semua saksi kami hadirkan, kami akan pelajari dan rumuskan untuk membuat keputusan kepada para teradu. Ya, kalau bisa secepatnya karena kami juga ada dead line paling lama 15 hari. Jadi, kami tak perlu menunggu proses hukum yang kini ditangani Polres Gresik selesai, karena yang kami tangani dan yang di Polres berbeda kasusnya,” ujar politisi PKB ini.

Baca Juga :  Ulat Bulu Kini Masuk Kota

Sementara Nur Hudi saat ditemui seusai sidang terkesan enggan memberikan penjelasan. Ia memilih menyerahkan penanganan kasus yang menimpanya kepada BK. Ia juga mengaku pasrah apa pun putusan yang akan diberikan kepadanya.

“Wis ta rek, langsung ke BK saja. Aku kesel. Arep diapakno (Mau diapakan, Red) saya pasrah,” ujarnya singkat dan minta wartawan mau memahami kondisi psikisnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus pernikahan manusia dengan seekor kambing ini telah ditangani secara simultan oleh institusi yang berwenang. Secara hukum, kasus ini telah memasuki tahapan penyidikan di Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Satu dari 4 tersangka itu adalah Nur Hudi Didin Arianto.

Sementara secara etik, BK DPRD Gresik juga tengah menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Dalam kasus ini ada 2 orang anggota DPRD Gresik sebagai teradu, yakni Muhammad Nasir, Ketua BK non-aktif dan Nur Hudi Didin Arianto. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Perdana Mina Padi bersama Ketua DPRD Gresik : Petambak Gresik Panen Cuan Dobel
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Banyak Jabatan Kosong: Kinerja Pemkab Gresik Disorot DPRD Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
DPRD Gresik Dukung Penguatan Anggaran JPD Rusak
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:21 WIB

Panen Perdana Mina Padi bersama Ketua DPRD Gresik : Petambak Gresik Panen Cuan Dobel

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:29 WIB

Banyak Jabatan Kosong: Kinerja Pemkab Gresik Disorot DPRD Gresik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Berita Terbaru

artikel

Ketika ceramah Ustadz kalah lawan scroll Sosmed

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:24 WIB