Paulina Dituntut 3 Bulan Penjara

- Editorial Team

Kamis, 4 Oktober 2012 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Paulina pradani tersenyum kecut ketika JPU Lila Yurifa dan Rimin SH membacakan tuntutan pidana atas kejahatan pers yang lakukannya di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (4/10).

Sikap tersebut mencerminkan ketidakpercaan terdakwa pada alasan yuridis yang dikemukan jaksa saat membacakan tuntutan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa selaku HRD personalia PT.Indospring terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari pasal 18 ayat (1) UU RI No.40 tentang pers. “Untuk itu terdakwa kai tuntut dengan hukuman penjara selama 3 bulan dengan perintah untuk segera ditahan,” tegas Rimin saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menjelasakan unsur yuridis dari tuntutan, diantaranya unsur melawan hukum. Unsur ini menurut jaksa terbukti karena berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dan juga keterangan terdakwa dalam persidangan mengakui kalau telah mengambil kamera Handycam milik saksi korban Amin. Akibat perampasan tersebut saksi korban telah dihalangi untuk mendapatkan informasi kebakaran yang terjadi di PT.Indospring dan tidak bisa menyampakan informasi tersebut ke masyarakat umum.

Unsur menghambat dan menghalangi juga terbukti, dimana terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 4 UU RI No.40 tentang Pers dimana wartawan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat umum. “Dengan merampas kamera saksi korban amin berarti terdakwa telah menghalangi tugas dari jurnalistik,” urainya.

Baca Juga :  Kartunis Galang Dana Untuk Korban Banjir

Jaksa dalam tuntutan ini juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memeberatkan, terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan menghalangi tugas jurnalistik. Tidak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, telah melakukan perdamaian dengan pihak saksi korban.

Sidang dengan ketua majelis sudarwin SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (Kim/rek)
Editor: Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Biennale Jatim XI Angkat Isu Hantu Laut di Gresik
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Biennale Jatim XI Angkat Isu Hantu Laut di Gresik

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Siswa Spemutu Belajar P3K dengan Hasduk HW

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25

Minggu, 31 Agu 2025 - 05:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Perkuat Sinergi Agribisnis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 20:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:31 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kemahiran HW Spemutu Gresik Bentuk Karakter Siswa

Sabtu, 30 Agu 2025 - 02:30 WIB