Pembakar Sengon Dihukum 1 Tahun

- Editorial Team

Kamis, 17 Desember 2015 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ ‪Sidang putusan dalam perkara pembakaran tanaman sengon di atas lahan seluas 10 hektar di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Gresik Oktober 2014 di gelar di Pengadilan Negri (PN)  hari ini. Kamis (17/12/2015)

Tokoh masyarakat Desa Jatirembe H Achmad Zeini (74) yang menjadi pesakitan dalam perkara tersebut, telah didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik, telah mengakibatkan kerugian sangat besar pemilik lahan. Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mansur SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa telah menyulut api hingga mengakibatkan kebakaran besar di atas lahan perkebunan milik PT Bumi Indah Makmur (BIM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kelalaiannya itu terdakwa diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 1 tahun sesuai pasal 188 dan 406 KUHP yakni tentang perusakan barang milik orang lain. Agenda sidang putusan ini terdakwa H Achmad Zeini (74) Bapak dari 4 anak ini terdiam dikursi pesakitan mendengarkan putusan hakim.

Sementara terdakwa H Achmad Zeini didampingi penasihat hukumnya. Kepada majelis hakim yang diketuai Supriyanto, ketika menyikapi putusan hakim, Sofyan Ahmad selaku penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

“Tadi telah dibacakan majelis hakim, pertama yang ingin saya nyatakan, bahwa terjadi penggiringan opini dalam pertimbangan majelis hakim tadi. yang kedua, dalam fakta-fakta persidangan terkait dengan pasal kesengajaan, yaitu pasal 406 ayat 1 KUHP kesengajaan melakukan pengerusakan terhadap barang milik orang lain, telah terbukti dipersidangan semua bukti fakta-fakta itu tidak ada, artinya pendapat baik dari jaksa penuntut umum, maupun pembelaan dari kami tidak membukyikan ada kesalahan. Langkah selanjutnya terkait perkara ini pihak kami masih berpikir-pikir” ungkap penasehat hukum, Sofyan Ahmad.

Baca Juga :  2 Siswi MTS Tewas Dibunuh

Sofyan mengatakan kepada Awak media untuk tidak melakukan penggiringan opini kepada siapapun bahwa terdakwa adalah pembakar, dalam hal ini menurut Sofyan tidak ada pembakar sebagaimana pertimbangan hakim tadi, sofyan mengatakan itu mutlak kelalaian.

“Saya sampaikan hari ini, bagi siapapaun tolong jangan melakukan justifikasi bahwa terdakwa adalah pembakar, dalam hal ini tidak ada pembakaran” Katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mudjid mengungkapkan, 24 ribu batang sengon yang ditanam di atas lahan seluas 10 miliknya hangus terbakar pada 16 Oktober 2014. Akibatnya ia menderita kerugian sebesar Rp2,5 miliar. Kerugian itu dihitung dari biaya operasional, dimulai dari pemerataan lahan seluas 10 hektar, lalu biaya pembelian bibit Sengon, pemupukan hingga biaya tenaga kerja selama 3 tahun.

“Tanaman Sengon yang terbakar sudah berumur sekitar 2 tahun,” katanya. Pihaknya, Lanjut Mudjid, juga sudah menempuh jalan musyawarah dengan terdakwa yang difasilitasi Kades Jatirembe. Sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil karena terdakwa hanya mau mengganti kerugian sebesar Rp.125juta. Sementara PT IBM meminta ganti rugi Rp.70 ribu/batang. “Jelas kami menolak karena nilai ganti ruginya tidak sesuai,” katanya.

Baca Juga :  Mucikari ABG Divonis 4 Th Denda 200 Jt

Kesaksian lain diungkapkan Mudjid Ridwan menyebutkan, sebenarnya hari pertama saat H Achmad Zeini membakar jerami yang dibakar setelah panen juga ikut menghanguskan sedikitnya 30 tanaman sengon milik PT IBM. “Waktu kebakaran hari pertama pihak kami hanya merugi sekitar 30 tanaman Sengon karena ikut terbakar. Saat itu kami tidak mempersoalkannya. Cukup kami mengingatkan terdakwa agar tidak lagi melakukan pembakaran damen (jerami). Kalaupun ada rencana pembakaran sisa hasil panen agar memberitahu biar pihak kami ikut berjaga,” ungkap Mudjid.

Celakanya saran Mudjid tak diindahkan oleh terdakwa. Keesokan harinya terdakwa tetap membakar jerami lagi meski saat itu cuaca sangat terik dan angin berhembus kencang. Benar saja, api pembakaran jerami ikut menjilat tanaman sengon milik PT IBM disebelahnya yang hanya dibatasi pematang sawah. Selanjutnya api kian berkobar menghanguskan tanaman sengon lainnya.Keterangan yang diungkapkan Mudjid dalam persidangan itu rupanya juga diamini oleh seluruh saksi yang hadir termasuk terdakwa. (Ali Shodiqin/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun
Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat
Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 16:58 WIB

33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:41 WIB

Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:09 WIB

Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita Desa

Hibah Tanah untuk Kantor NU Tebuwung Resmi Diserahkan

Selasa, 8 Jul 2025 - 18:08 WIB

NU Gresik

Pesantren PBB Panceng Kembangkan Santri Tani NU

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:35 WIB

KESEHATAN

35 Ambulans Gresik Dipasangi GPS Tracker Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 19:08 WIB

Kriminal

33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun

Senin, 7 Jul 2025 - 16:58 WIB