Jebol Pintu Pabrik Dituntut 8 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 19 Januari 2016 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Andi Jatmiko dan Warno hanya terdiam, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti menuntut hukuman penjara selama 8 bulan.

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan pada pengait besi penyangga pintu utama pabrik dengann menggunakan blander (alat pemotong besi).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang di periksa dipersidangan kedua terdakwa melanggar pasal 170 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” tegas Jaksa Lila Yurifa Prihasti yang di dampingi oleh Jaksa Thesar Wahyudi.

Baca Juga :  Spesialis Rumah Kosong Balongpanggang Ditangkap Warga

Masih dalam tuntutan disebutkan, semua unsur pada pasal 170 KUHP telah terpenuhi yakni unsur barang siapa, unsur dimuka umum dan unsur bersama-sama. Sementara itu hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-bekit dan tidak minta maaf pada korban.

Sidang dengan Majelis hakim yang dipinpin Djuanto akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum kedua terdakwa. 

Kedua terdakwa diseret ke meja hijau oleh JPU karena di dakwa telah melakukan pengerusakan pada handle pintu gudang milik PT. Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi.

Baca Juga :  Mucikari ABG Divonis 4 Tahun Penjara

Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di pagar pabrik gudang PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi beralamat di jalan Mayjend Sungkono nomor 88. 

Disaksikan oleh hampir 200 karyawan PT. Eastwood Timber Industri terdakwa Andi Jatmiko dibantu terdakwa Warno telah memotong besi penyangga gudang menggunakan blander. Sehingga perbuatan tersebut sebagai tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama. (Rohim/K1))

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tangkap Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Manyar, Gresik
Polres Gresik Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis dan Patroli Perumahan untuk Keamanan Mudik Lebaran 2025
Polres Gresik Pastikan Tiga Bocah Pencuri Motor Bertindak Tanpa Keterlibatan Orang Lain
Penanganan Bocah SD Pencuri Motor Berlanjut di Balai Pemasyarakatan Surabaya
Polisi Dalami Kasus 3 Bocah SD Curi Motor, Diduga Karena Minim Pengawasan
Razia Balap Liar di Jalan Betoyo Manyar, Puluhan Pemuda Diamankan Beserta Kendaraan
**Pengakuan Mengejutkan: Bocah yang Tertangkap Curi Motor Disuruh Sang Ibu
Miris! Tiga Bocah di Bawah Umur Kepergok Curi Motor di Gresik
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:05 WIB

Warga Tangkap Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Manyar, Gresik

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:19 WIB

Polres Gresik Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis dan Patroli Perumahan untuk Keamanan Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:37 WIB

Polres Gresik Pastikan Tiga Bocah Pencuri Motor Bertindak Tanpa Keterlibatan Orang Lain

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:44 WIB

Penanganan Bocah SD Pencuri Motor Berlanjut di Balai Pemasyarakatan Surabaya

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:35 WIB

Polisi Dalami Kasus 3 Bocah SD Curi Motor, Diduga Karena Minim Pengawasan

Berita Terbaru