Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

- Editorial Team

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnisgresik.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok, secara eceran satuan per batang.

Aturan ini dikecualikan untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP tersebut, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik peraturan ini sebagai langkah penting dalam reformasi sistem kesehatan di Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Budi.

Baca Juga :  70 IKM Dapat Pelatihan Gratis

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur beberapa larangan lainnya terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, seperti penggunaan mesin layan diri, penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta penempatan produk di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui². Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.

Baca Juga :  Kampung Bandeng Pangkah Wetan Buktikan Efisiensi Pupuk Organik

Peraturan ini diharapkan dapat menurunkan angka perokok di Indonesia dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. “Dengan adanya peraturan ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja,” tambah Budi².

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun arsitektur kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif di Indonesia.

sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kampung Bandeng Gresik Jadi Rujukan Studi Tiru Oleh SNNU Pamekasan
Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun
Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar
Petrokimia Gresik Kirim 54 Taruna Makmur Dukung Regenerasi Petani
Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
Bupati Gresik: Gresik Jadi Tujuan Investasi Dunia, Mahasiswa Harus Adaptif
Ekspor Perdana UMKM Gresik: Pakan Ternak dari Kulit Biji Cokelat Tembus Malaysia
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 23:12 WIB

Kampung Bandeng Gresik Jadi Rujukan Studi Tiru Oleh SNNU Pamekasan

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:25 WIB

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:44 WIB

Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:32 WIB

Petrokimia Gresik Kirim 54 Taruna Makmur Dukung Regenerasi Petani

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:25 WIB

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Silaturahim Wali Murid SD Al Islam Cerme Awali Proses Pendidikan Anak

Selasa, 15 Jul 2025 - 15:26 WIB

Muhammadiyah Gresik

MPLS Ramah di PAUD Aisyiyah Bungah Disambut Ceria

Selasa, 15 Jul 2025 - 06:25 WIB

Suasana command Center Lapor GUS

PEMERINTAHAN

Lapor GUS Ini Nomornya 0812-3225-4001

Senin, 14 Jul 2025 - 22:57 WIB