Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

- Editorial Team

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnisgresik.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok, secara eceran satuan per batang.

Aturan ini dikecualikan untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP tersebut, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik peraturan ini sebagai langkah penting dalam reformasi sistem kesehatan di Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Budi.

Baca Juga :  Senator Dailami Firdaus Minta Kebijakan Larangan Buka Bersama Dicabut

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur beberapa larangan lainnya terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, seperti penggunaan mesin layan diri, penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta penempatan produk di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui². Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.

Baca Juga :  Sarung Wedani Tak Terpengaruh Hari Santri

Peraturan ini diharapkan dapat menurunkan angka perokok di Indonesia dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. “Dengan adanya peraturan ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja,” tambah Budi².

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun arsitektur kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif di Indonesia.

sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Gold untuk Program TJSL TAMENG di Indonesian SDGs Awards
WA Tak Dibalas Ahmad Labib Kritik Dirut Petrokimia Gresik
Promo Spesial HUT Ke-129, BRI Tawarkan BRIguna dengan Suku Bunga Kompetitif”
BRI Perkuat Komitmen Ekonomi Hijau, Penyaluran Kredit Berkelanjutan Capai Rp764,8 Triliun
Freeport dan Antam Jalin Kemitraan Emas, Dorong Kemandirian Indonesia
Petrokimia Gresik Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
BRI Imbau Waspada Penipuan Digital: Modus Tagihan Pajak Lewat WhatsApp Marak, Simak Tips Keamanan Nasabah!
Dewan Pers Apresiasi Program BRI Fellowship Journalism 2025, Dukung Kompetensi Jurnalis Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 18:49 WIB

Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Gold untuk Program TJSL TAMENG di Indonesian SDGs Awards

Senin, 2 Desember 2024 - 17:06 WIB

WA Tak Dibalas Ahmad Labib Kritik Dirut Petrokimia Gresik

Jumat, 29 November 2024 - 09:53 WIB

Promo Spesial HUT Ke-129, BRI Tawarkan BRIguna dengan Suku Bunga Kompetitif”

Kamis, 14 November 2024 - 15:44 WIB

BRI Perkuat Komitmen Ekonomi Hijau, Penyaluran Kredit Berkelanjutan Capai Rp764,8 Triliun

Selasa, 12 November 2024 - 23:35 WIB

Freeport dan Antam Jalin Kemitraan Emas, Dorong Kemandirian Indonesia

Berita Terbaru

NU Gresik

Fatayat NU Dukun Dukung Penuh Program Klinik Annahdlah

Jumat, 6 Des 2024 - 23:09 WIB