Pemilik Kafe D’Lagoon yang tak ber IMB di kawasan telaga Ngipik Gresik akan dipanggil sampai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) penegak Perda di Kab Gresik.
Rencananya, besok Senin (18/10/2021) pihak pengelola akan dipanggil untuk dimintai keterangan seputar ijin kafe tersebut.
“Hari Senin Kami akan lakukan sesuai dengan SOP. dan bila tidak ada ijin kami memberikan SP 1 sampai SP3. Langkah terakhir adalah penindakan. kata Suprapto Plt Kasatpol PP saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).
Kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat mutlak bagi bangunan baru, renovasi maupun perubahan atau penambahan.
Hal itu dilakukan agar sesuai dengan dengan tata kelola yang tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada.
Sebelumnya, setelah ramai ditulis media terkait keberadaan Kafe D’Lagoon di telaga Ngipik yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun sudah beroperasi, Anggota DPRD Kab Gresik bereaksi dan meminta pelaku usaha untuk patuh dengan peraturan daerah.
Wakil rakyat meminta bangunan yang belum mempunyai kelengkapan izin dihentikan sementara operasionalnya. Hingga, semua persyaratan sudah dilengkapi.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa menyebut, adanya bangunan yang tidak mempunyai izin lengkap sangat merugikan pemerintah. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan bocor.
“Apalagi situasi pandemi seperti sekarang, selain PAD turun, ditambah bangunan yang belum berizin tapi sudah beroperasi, akan banyak devisit anggaran,” ujar Musa dihubungi melalui selulernya, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga : Terkait D’lagoon Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
Musa berharap, dinas terkait harus merespon dengan adanya bangunan yang sudah dioperasikan tapi belum mengantongi izin lengkap.
“Dalam hal ini Satpol PP harus turun menertibkan. Tidak boleh tebang pilih, kalau belum ada izinnya wajib ditutup,” tegas Musa.
D’Lagoon, cafe yang mengusung konsep outdoor dengan view telaga Ngipik ini beroperasi mulai 5 September lalu. Cafe ini sangat disukai pengunjung karena pengunjung bisa melihat telaga Ngipik dan aktivitas ski air yang dilakukan oleh atlet ski air Jatim saat latihan di sana.
Sayangnya, meski sudah beroperasi satu bulan lebih, D’Lagoon belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Tik)