Pemilik D’Lagoon Senin Dipanggil SatPol PP

- Editorial Team

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Kafe D’Lagoon yang tak ber IMB di kawasan telaga Ngipik Gresik akan dipanggil sampai  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) penegak Perda di Kab Gresik.

Rencananya, besok Senin (18/10/2021) pihak pengelola akan dipanggil untuk dimintai keterangan seputar ijin kafe tersebut.

“Hari Senin Kami akan lakukan sesuai dengan SOP. dan bila tidak ada ijin kami  memberikan SP 1 sampai SP3. Langkah terakhir adalah penindakan. kata Suprapto Plt Kasatpol PP saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat mutlak bagi bangunan baru, renovasi maupun perubahan atau penambahan.

Hal itu dilakukan agar sesuai dengan dengan tata kelola yang tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Sebelumnya, setelah ramai ditulis media terkait keberadaan Kafe D’Lagoon di telaga Ngipik yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun sudah beroperasi, Anggota  DPRD Kab Gresik bereaksi dan meminta pelaku usaha untuk patuh dengan peraturan daerah.

Wakil rakyat meminta bangunan yang belum mempunyai kelengkapan izin dihentikan sementara operasionalnya. Hingga, semua persyaratan sudah dilengkapi.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa menyebut, adanya bangunan yang tidak mempunyai izin lengkap sangat merugikan pemerintah. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan bocor.

“Apalagi situasi pandemi seperti sekarang, selain PAD turun, ditambah bangunan yang belum berizin tapi sudah beroperasi, akan banyak devisit anggaran,” ujar Musa dihubungi melalui selulernya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga :  Warga Manyar Gelar Aksi Menuntut P.T. Jebe Koko Ditutup

Baca Juga : Terkait D’lagoon Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda 

Musa berharap, dinas terkait harus merespon dengan adanya bangunan yang sudah dioperasikan tapi belum mengantongi izin lengkap.

“Dalam hal ini Satpol PP harus turun menertibkan. Tidak boleh tebang pilih, kalau belum ada izinnya wajib ditutup,” tegas Musa.

D’Lagoon, cafe yang mengusung konsep outdoor dengan view telaga Ngipik ini beroperasi mulai 5 September lalu. Cafe ini sangat disukai pengunjung karena pengunjung bisa melihat telaga Ngipik dan aktivitas ski air yang dilakukan oleh atlet ski air Jatim saat latihan di sana.

Sayangnya, meski sudah beroperasi satu bulan lebih, D’Lagoon belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Berita ini 107 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB