Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi

- Editorial Team

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial RYP (19), warga Perum SNR, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, ditangkap saat diduga mengedarkan ganja dari rumahnya sendiri.

RYP diamankan oleh petugas pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 32,02 gram brutto yang disimpan di dalam kardus bekas. Barang haram tersebut dibungkus plastik hitam dan disertai resi pengiriman dari ekspedisi J&T Express.

Baca Juga :  Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

“Barang bukti kami temukan dalam kardus yang sebelumnya dibawa tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Jumat (2/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, delapan plastik klip berisi sisa daun ganja, kardus bekas bungkus ganja, plastik hitam, resi pengiriman, satu unit ponsel OPPO A16 warna putih, serta dua tas selempang warna hitam dan cokelat.

Iptu Joko menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis terlarang itu selama dua hingga tiga bulan terakhir. RYP menggunakan media sosial untuk menjual ganja dan mengirimnya ke pembeli melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga :  1 Bulan 20 Tersangka Narkoba Diringkus

“Modusnya memasarkan lewat online dan barang dikirim via paket ekspedisi. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Saat ini, RYP telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah

Senin, 10 Nov 2025 - 20:19 WIB

PENDIDIKAN

Smart TV Masuk Sekolah, Pembelajaran Jadi Interaktif

Senin, 10 Nov 2025 - 19:45 WIB

Muhammadiyah Gresik

Drama ‘Hilangnya’ Karya Batik yang Berakhir Jadi Juara 3 Tingkat Jatim

Senin, 10 Nov 2025 - 05:58 WIB

Muhammadiyah Gresik

Basket Putri Spemutu Gresik, Uji Coba Basket, SMP Muhammadiyah 1 Gresik

Minggu, 9 Nov 2025 - 20:57 WIB