Penganiaya Kades Dituntut 5 Bulan

- Editorial Team

Rabu, 20 Januari 2016 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Akibat melakukan tindak pidana penganiayan terhadap kades Pasinan Lemah putih, terdakwa Sulkan (62) dituntut hukuman selama 5 bulan oleh JPU Roy Ardian Nurcahya, Rabu (20/01).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban H.Kunari kades Pasinan Lemah Putih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari alat bukti serta keterangan saksi dipersidangan maka yerdakwa terbukti melangar pasal 351 ayat 1. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan, ” tegas Roy.

Masih menurutnya, perbuatan pidana itu dilakukan oleh terdakwa pada hari jumat tanggal 16 oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di desa pasinan lemah putih.

Baca Juga :  FSP KAHUTINDO Demo PHI

Waktu saksi korban selaku Kades Pasinan Lemah Putih mengecek pekerjaan normalisasi saluran sungai yang dikerjakan saksi Sulaiman dengan menggunakan alat berat exkavator. Terdakwa berusaha menghentikan alat berat tersebut sambil teriak tidak boleh mendongkel bambu karena merasa berada di tanah miliknya. Melihat kejadian itu, saksin korban mendatangi terdakwa yang berada di atas alat berat memintanya untuk turun dan jangan menghalang-halangi alat berat.

Tidak terima dengna teguran saksi korban, terdakwa menedangkan kaki kanannya memakai sepatu warna hitam mengenai muka atau pelipis sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Lalu terdakwa menendang lagi dengan kaki kanannya mengenai bahu kanan dan kirinya.

Baca Juga :  Arek Gumeno Kini Jabat Komandan Kopaska Koarmada I

Atas tuntutan ini kuasa hukum terdakwa Agus Subianto melakukan pledoi secara lisan. Diam meinta agar terdakwa di hukum seringan-ringannya karena terdakwa telah udzur usai,  mengakui perbuatanya, terdakwa sudah meminta maaf dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Djunato akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan. (Rohim/K2))

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB