Perda Bumdes Payung Hukum Kemandirian Ekonomi

- Editorial Team

Kamis, 26 Oktober 2017 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memang mempunyai peranan vital dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di pedesaan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017.

Untuk mendukung perda teranyar itu, Anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Demokrat, H. Suberi menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Gresik. Rabu (25/10/2017). 

Dalam paparanya, Politisi asal Desa Golokan Sidayu itu mengatakan pentingnya peranan Bumdes dalam menjalankan perekonomian di desa. Bahkan menurutnya, bumdes merupakan solusi untuk mensejahterakan masyarakat. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masing-masing desa mempunyai karakteristik sendiri-sendiri, kami berharap desa tidak menggantungkan pada dana dari pusat maupun daerah,” kata Suberi usai memberikan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2017 di desa Wadeng, Sidayu. 

Baca Juga :  Ketua DPRD Gresik : Sosialisasi Parkir Elektrik Perlu Ditingkatkan

Dirinya mencontohkan keberhasilan badan usaha milik desa (Bumdes) di salah satu desa di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah yang mempunyai usaha dibidang air mineral ber omset milyaran rupiah. 

“Kami mencontohkan di Kabupaten Karanganyar Jawa tengah itu terdapat salah satu desa yang bumdesnya baik hingga 6 Milyar per tahun padhal hanya usaha dibidang air mineral dalam kemasan,” ujarnya. 

“Saya kira desa-desa di Gresik seperti Wadeng ini bisa. karena, banyak juga disini yang memiliki usaha pupuk dan jika itu dikelola lewat bumdes malah bisa lebih bagus dan bisa menjadi penggerak perekonomian di desa ini,” tambah dia. 

Baca Juga :  DPRD Gresik Akan Gandeng KWG Studi Banding Tata Kelolah Wisata Di Bandung

Terkait perda nomor 3 tahun 2017, Suberi menyatakan sudah dibahas dengan rinci mulai dari Pendirian Bumdesa, Pengurusan dan pengelolaan Bumdesa hingga sistem pembinaan dan pengawasan Bumdesa. 

“Semuanya diperda itu sudah diatur. Kami berharap desa harus mandiri. Jika semua sudah memiliki bumdes maka desa akan tidak menggantungkan dana desa maupun dana hasil pajak,” harap Politikus Partai Demokrat itu. (Adv/mal/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah
Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata
Panen Perdana Mina Padi bersama Ketua DPRD Gresik : Petambak Gresik Panen Cuan Dobel
Banyak Jabatan Kosong: Kinerja Pemkab Gresik Disorot DPRD Gresik
DPRD Gresik Dukung Penguatan Anggaran JPD Rusak
Ahmad Nurhamim : Perjalanan Politik 17 Tahun yang Menginspirasi
Ketua DPRD Gresik Jadi Petugas Haji 2026 Dan Bayar Sendiri
DPRD Gresik Sahkan Tiga Perda Baru: Optimalisasi Aset & Layanan
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:21 WIB

Panen Perdana Mina Padi bersama Ketua DPRD Gresik : Petambak Gresik Panen Cuan Dobel

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:29 WIB

Banyak Jabatan Kosong: Kinerja Pemkab Gresik Disorot DPRD Gresik

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:29 WIB

DPRD Gresik Dukung Penguatan Anggaran JPD Rusak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

MI Alkarimi: Maulid Nabi Ajak Murid Teladani Akhlak

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:50 WIB

Suara Dewan

Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:37 WIB