Perda Bumdes Payung Hukum Kemandirian Ekonomi

- Editorial Team

Kamis, 26 Oktober 2017 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memang mempunyai peranan vital dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di pedesaan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017.

Untuk mendukung perda teranyar itu, Anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Demokrat, H. Suberi menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Gresik. Rabu (25/10/2017). 

Dalam paparanya, Politisi asal Desa Golokan Sidayu itu mengatakan pentingnya peranan Bumdes dalam menjalankan perekonomian di desa. Bahkan menurutnya, bumdes merupakan solusi untuk mensejahterakan masyarakat. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masing-masing desa mempunyai karakteristik sendiri-sendiri, kami berharap desa tidak menggantungkan pada dana dari pusat maupun daerah,” kata Suberi usai memberikan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2017 di desa Wadeng, Sidayu. 

Baca Juga :  Gresik Sebagai Kabupaten Terbaik Dalam Indonesia Attractiveness Index Award 2017

Dirinya mencontohkan keberhasilan badan usaha milik desa (Bumdes) di salah satu desa di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah yang mempunyai usaha dibidang air mineral ber omset milyaran rupiah. 

“Kami mencontohkan di Kabupaten Karanganyar Jawa tengah itu terdapat salah satu desa yang bumdesnya baik hingga 6 Milyar per tahun padhal hanya usaha dibidang air mineral dalam kemasan,” ujarnya. 

“Saya kira desa-desa di Gresik seperti Wadeng ini bisa. karena, banyak juga disini yang memiliki usaha pupuk dan jika itu dikelola lewat bumdes malah bisa lebih bagus dan bisa menjadi penggerak perekonomian di desa ini,” tambah dia. 

Baca Juga :  DPRD Gresik Dorong Pemda Realisasikan 95% Kepesertaan Jamkes

Terkait perda nomor 3 tahun 2017, Suberi menyatakan sudah dibahas dengan rinci mulai dari Pendirian Bumdesa, Pengurusan dan pengelolaan Bumdesa hingga sistem pembinaan dan pengawasan Bumdesa. 

“Semuanya diperda itu sudah diatur. Kami berharap desa harus mandiri. Jika semua sudah memiliki bumdes maka desa akan tidak menggantungkan dana desa maupun dana hasil pajak,” harap Politikus Partai Demokrat itu. (Adv/mal/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Kasur di Saluran Air, DPRD Desak Sanksi Tegas
DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga
DPRD Gresik Soroti Efektivitas Modal Daerah di Gresik Migas
DPRD Dukung Digitalisasi KTP, Warga Gresik Diminta Aktif
DPRD Gresik: Fasilitas Terminal Ngawen Dinilai Belum Jadi Prioritas
BK DPRD Gresik Tindak Lanjuti Gaduh Permintaan Rumah Murah
Publik Hearing Noto Utomo, Aspirasi ABK dan Pendidikan Inklusif
Oknum DPRD Gresik Diduga Minta Rumah Murah Saat Sidak
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:48 WIB

Sampah Kasur di Saluran Air, DPRD Desak Sanksi Tegas

Kamis, 6 November 2025 - 21:50 WIB

DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:42 WIB

DPRD Gresik Soroti Efektivitas Modal Daerah di Gresik Migas

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:58 WIB

DPRD Dukung Digitalisasi KTP, Warga Gresik Diminta Aktif

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:57 WIB

DPRD Gresik: Fasilitas Terminal Ngawen Dinilai Belum Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Disparekrafbudpora menonaktifkan Ketua CFD Gresik karena dugaan pungli hingga Rp500 ribu kepada pelaku UMKM.

BISNIS

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Minggu, 23 Nov 2025 - 15:17 WIB